Tata Cara Kepengurusan Jenazah

A. PENDAHULUAN
Kehidupan di alam dunia sekarang ini adalah kehidupan yang sementara tidak kekal, artinya suatu saat nanti, kehidupan alam dunia beserta segala kenikmatannya itu akan hancur yang kita kenal dengan peristiwa kiamat. Dalam skala makro (besar) kiamat ditandai dengan hancurnya seluruh kehidupan dialam semesta ini. Peristiwa ini disebut dengan kiamat kubro (kiamat besar). Al-qur’an melukiskan kejadian ini:
إِذَا زُلْزِلَتِ الأرْضُ زِلْزَالَهَا وَأَخْرَجَتِ الأرْضُ أَثْقَالَهَا وَقَالَ الإنْسَانُ مَا لَهَا يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ
“apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat), dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya. dan manusia bertanya: "Mengapa bumi (menjadi begini)?", pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena SesungguhnyaTuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya. pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam Keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka”
Sedangkan kiamat dalam arti mikro (kecil) adalah peristiwa berpisahnya antara ruh manusia dengan jasadnya yang kita sebut dengan kematian. Adapun kematian tersebut dinamakan dengan kiamat sugro (kiamat kecil). Menghadapi kiamat, baik itu kiamat kubro ataupun sughra manusia sama sekali tidak akan seikitpun memiliki pengetahuan tentang itu dalam arti tidak akan pernah mengetahui kapan peristiwa itu akan terjadi. Namun yang jelas semua itu baik kiamat kecil ataupun kiamat besar akan kita alami. Allah berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” )
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالإكْرَامِ
“semua yang ada di bumi itu akan binasa. dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan”. )
Bilamana kiamat sughra atau kematian itu menimpa kepada seorang muslim, maka islam mengajarkan ada beberapa kewajiban tertinggal yang harus dilaksanakan oleh umat muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam rangka melaksanakan kewajiban itu Rasulullah SAW telah memberikan contoh dan tata cara bagaimana cara untuk memenuhu kewajiban tersebut. Begitu pula dengan para ahli ilmu atau para ‘ulama fiqh. Oleh karena itu pengurusan jenazah ini sudah ada ketentuan baku yang harus diketahui, maka sangatlah perlu bagi kita untuk memahami, mengetahui apa dan bagaimana cara pengurusan jenazah itu dilakukan, sebab kita sering menyaksikan masih banyak umat muslimin yang masih awam mengetahui ilmu tata cara kepengurusan jenazah yang disyari’atkan dalam islam, terlebih mereka justru mementingkan pada aspek yang sifatnya tradisi daripada yang disyari’atkan oleh agama.
B. MENUNGGU ORANG YANG SEDANG SAKARATUL MAUT
Apabila kita sedang menunggu atau menyaksikan orang yang sedang menghadapi kematian (sakaratul maut) maka disunahkan kita untuk membimbingnya atau memberikan talqin dengan bacaan kalimat “laa ilaaha illa allah”, sabda Rasulullah SAW :
عَنْ أَبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Bimbinglah orang yang meninggal dunia diantara kamu sekalian dengan kalimat LAA ILAAHA ILLALLOH )
Bila ternyata orang yang kita tunggui itu sudah meninggal dunia, maka, ada beberapa hal yang mesti dilakukan oleh diantaranya:
1. Memejamkan matanya dengan cara mengusapkan tangan kita kemukanya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ فَأَغْمَضَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَضَجَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِهِ فَقَالَ لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلَّا بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ
Dari Ummu Salamah berkata : Rasulullah SAW telah mendatangi Abu Salamah yang nampak matanya terbelalak (melotot) lalu RasulullahSAW memejamkan matanya kemudian bersabda,” Sesungguhnya ruh itu bila dicabut akan mengikuti pandangan matanya dan keluarganya akan terkejut. Janganlah kamu berdo'a atas dirimu kecuali berdo'a dengan kebaikan, karena sesungguhnya para malaikat akan mengamini atas yang kamu ucapkan tersebut. Kemudian rasulullah SAW berdo’a: Ya Alloh ampunilah (dosa) Abu Salamah, angkatlah derajatnya, gantilah dari yang lebih baik dari orang-orang yang ia tinggalkan dan (begitu pula) semoga Engkau mengampuni (dosa-dosa) kami dan baginya ya! Robbal 'Alamin. )
2. Menggantikan pakaiannya dengan kain yang bagus, dalam sebuah hadits:
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
"Sesungguhnya siti ‘aisyah mengabarkan bahwa pada saat Rasulullah SAW wafat, beliau ditutupi dengan kain tenunan" )
3. Setelah jenazah ditutup dengan kain, lalu tempatkanlah ditempat yang luas sehingga akan memudahkan bagi para pelayat atau yang berta’ziah. Alangkah baiknya kalau jenazah tersebut diletakkan ditempat yang tinggi seperti bangku/ dipan, dll
4. Sebelum jenazah itu diurus segala macamnya terutama yang berhubungan dengn Fardhu Kifayah, maka kita mesti memikirkan dahulu apa kira-kira jenazah semasa hidup nya punya utang piutang, bila ada maka segeralah untuk melunasinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
" Diri seorang mukmin itu masih bertalian dengan utangnya sehingga sampai dilunasi " )
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
" Maka adapun utang kepada Alloh yaitu lebih berhaq untuk dibayar " )
C. KEWAJIBAN TERHADAP YANG TELAH MENINGGAL
Ada 4 (empat) macam kewajiban yang harus dilaksanakan orang hidup terhadap orang yang telah meninggal dunia:
1. Memandikan Jenazah
Dalam rangka memandikan jenazah ada beberapa hal yang harus kita perhatikan diantaranya :
a) Orang yang memandikan
Orang yang memandikan jenazah harus memiliki;
- Ilmu atau Pemahaman tentang tatacara memandikan jenazah
- Keberanian pada waktu memandikannya;
- Rasa tidak jijik terhadap jenazah
- Kepercayaan keluarga atau masyarakat
Berkaitan dengan orang yang mendapat kepercayaan dari keluarga ataupun masyarakat. Dalam Kitab majmu’ :
قال المصنف رحمه الله ينبغى أن يكون الغاسل أمينا لما روي عن ابن عمر أنه قال " لا يغسل موتاكم الا المأمونون " ولانه إذا لم يكن أمينا لم نأمن أن لا يستوفى الغسل وربما ستر ما يظهر من جميل أو يظهر ما يرى من قبيح
"Berkata mushonip (pengarang kitab) sepantasnya orang yang memandikan itu harus orang yang bisa dipercaya, karena ibnu umar pernah berkata,” Janganlah memandikan orang yang meninggal dunia diantara kamu sekalian kecuali orang yang sekiranya bisa di percaya, karena bilamana tidak bisa dipercaya, maka kita tidak bisa mempercayai bahwa ia akan bisa memenuhi dalam memandikannya, kadang-kadang ia menutupi apa yang seharusnya nampak bagus, atau (sebaliknya) ia menampakkan yang ia lihat dari yang jelek (‘aib)" )
Adapun maksud orang yang bisa dipercaya disini adalah mereka yang bisa menjaga rahasia apabila jenazah memiliki a'ib, ia tidak menceritakan pada siapapun. Sehingga dianjurkan tatkala memandikan mayat untuk memperbanyak dzikir dan berdo’a bagi si mayat.
يستحب الإكثار من ذكر الله تعالى والدعاء للميت في حال غسله وتكفينه. قال أصحابنا : وإذا رأى الغاسل من الميت ما يعجبه : من استنارة وجهه ، وطيب ريحه ، ونحو ذلك ، استحب له أن يحدث الناس بذلك ، وإذا رأى ما يكره : من سواد وجه ، ونتن رائحته ، وتغير عضو ، وانقلاب صورة ، ونحو ذلك ، حرم عليه أن يحدث أحدا به.
"Disunahkan untuk memperbanyak meninggat Allah SWT dan mendo'akan bagi mayit pada waktu memandikan serta mengkafaninya. para sahabat kami berkata bilamana orang yang memandikan melihat hal yang mengherankan dirinya pada si mayit seperti wajahnya bersinar, baunya harum dan seumpama lainnya (dari yang baik), disunahkan untuk menceritakan kepada semua manusia, tetapi bila yang dilihatnya itu sesuatu yang tidak disukai seperti wajahnya menjadi hitam, baunya busuk menyengat, anggota badannya ada yang berubah, atau bentuknya menjadi terbalik dan seumpama lainnya (dari hal yang jelek), maka haram untuk menceritakan kepada seseorangpun.” )
b) Yang berhak untuk memandikan jenazah ialah :
- Seseorang yang diwasiati oleh simayit takala waktu hidupnya untuk memandikannya.
- Bila yang meninggal dunia adalah seorang laki-laki yang tak memiliki istri, maka yang utama untuk memandikannya itu adalah bapaknya, kakaknya, anaknya, cucunya, keponakannya, pamannya, anak pamannya dan juga mereka pulalah yang paling berhak untuk mensholatkannya, kemudian seorang laki-laki yang lainnya. Dan apabila memiliki istri, maka istrinya di perbolehkan untuk memandikannya.
- Bila yang meninggal dunia adalah seorang perempuan dan tidak mempunyai suami, maka yang memandikannya harus dari kaum wanita lagi, dan yang lebih utama adalah yang ada ikatan darah, kerabat jauh, kemudian kaum wanita yang tidak ada ikatan darah. Bila tidak ada kaum wanita, maka yang memandikannya itu kerabat-kerabat dekatnya.
- Bila tidak ada dari yang telah diceritakan diatas, maka diserahkan kepada ahlinya. )
c) Jenazah yang akan dimandikan
Jenazah yang akan dimandikan diantaranya :
- Jenazah seorang muslim.
- Jenazah bukan bayi yang keguguran. Adapun batas dari keguguran tak ada kesepakatan diantara Fuqaha :
o Imam Syafi'I; Bila bayi usia 6 bulan dalam kandungan maka wajib dimandikan.
o Imam hambali; Bila bayi usia 4 bulan dalam kandungan wajib dimandikan.
o Imam hanafi; Bila bayi lahir kemudian terdengar atau kelihatan bergerak.
o Imam malik; Bilamana para ahli telah menyebutkan bahwa pada diri sibayi ada tanda kehidupan maka wajib dimandikan.
- Jenazahnya bukanlah mati syahid.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ أَنَّهُ قَالَ فِي قَتْلَى أُحُدٍ لَا تُغَسِّلُوهُمْ فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ أَوْ كُلَّ دَمٍ يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ
"dari jabir bin abdullah, dari rasulullah SAW bersabda (pada orang-orang yang terbunuh pada perang uhud) Janganlah kamu sekalian memandikannya, karena sesungguhnya tiap-tiap luka dan darahnya itu akan jadi minyak wangi pada hari kiamat kelak dan janganlah pula kamu untuk mensholatkannya )
- Bila terjadi suatu kecelakaan, sebagian anggota tubuhnya hilang, maka memandikannya hanya yang tertinggal saja.
d) Bahan-bahan/ keperluan untuk memandikan jenazah.
Hal-hal yang harus diperhatikan:
- Orang yang akan memandikannya
- Tempatnya yang agak leluasa
- Gardeng/ tirai penutup bila diperlukan
- Air secukupnya
- Selang bila diperlukan
- Bangku/ Dipan untuk meletakan jenazah
- Sabun mandi
- Wewangian; Air mawar (air perasan daun bidara), kapur barus, bunga dll
- Tempat air; Ember,bejana, gayung
- Sarung tangan bila diperlukan Handuk, Kain Batik
- Karbol bila diperlukan dsb.
e) Tata cara penyediaan air perasan daun bidara dalam ember
- Menyediakan beberapa liter air sesuai dengan takaran yang dibutuhkan yaitu sesuai dengan ukuran tubuh jenazah
- Menyediakan air perasan daun bidara
Takarannya sebagai berikut:
Setiap ember liter air di dalam ember dicampur dengan satu gelas ukuran besar berisi perasan daun bidara sesuai dengan ukurana tubuh jenazah. Misalnya:
- Untuk memandikan jenazah seorang anak kecil dibutuhkan empat liter air dicampur dengan satu gelas air perasan daun bidara
- Untuk memandikan jenazah anak kecil yang lebih besar ukuran tubuhnya dibutuhkan delapan liter dicampur dengan dua gelas air perasan daun bidara
- Untuk memandikan jenazah orang dewasa yang ukuran tubuhnya yang tidak terlalu besar (sedang) dibutuhkan dua belas air liter air air dicampur dengan tiga belas air perasan daun bidara
- Untuk yang lebih besar ukuran tubuhnya dibutuhkan enambelas air dicampur dengan empat gelas air perasan daun bidara
- Untuk ukuran tubuh yang lebih besar lagi dibutuhkan duapuluh liter air dicampur dengan lima gelas air perasan daun bidara
- Untuk jenazah bayi cukup dua liter air dicampur dengan setengah gelas air perasan daun bidara
f) Penyediaan air kapur barus )
Takarannya sebagai berikut:
Setiap empat liter air dicampur dengan dua potong kapur barus. Misalnya:
- Untuk memandikan jenazah seorang anak kecil dibutuhkan empat liter air dicampur dengan dua batang kapur barus
- Untuk memandikan jenazah anak kecil yang lebih besar ukuran tubuhnya dibutuhkan delapan liter air dicampur dengan empat batang kapur barus
- Untuk memandikan jenazah orang dewasa yang sedang ukuran tubuhnya dibutuhkan duabelas liter dicampur dengan enam batang kapur barus. Untuk yang lebih besar ukuran tubuhnya dibutuhkan enam belas liter dicampur dengan delapan batang kapur barus
- Untuk ukuran tubuh yang lebih besar lagi dibutuhkan dua puluh liter air dicampur dengan sepuluh batang kapur barus
- Untuk jenazah bayi cukup dua liter air dicampur dengan sebatang kapur barus
g) Cara memandikan jenazah
- Jenazah disimpan diatas dipan atau tempat yang agak tinggi ± setinggi pusar, tanggalkan pakaianya yang menempel lalu tutup auratnya menggunakan handuk besar (antara pusar sampai lutut, hendaknya orang yang ada di lokasi pemandian itu hanya yang akan ikut memandikannya).
- Untuk menanggalkan pakaian si mayit ada beberapa hal dan langkah yang perlu diketahui dan dilakukan:
o Apabila tubuh si mayit lunak atau persendiannya lemas sehingga mudah untuk melepas pakaiannya (maka tidak perlu menggunakan gunting untuk melepasnya, cukup membukanya dengan perlahan jangan sampai robek) karena dapat dipergunakan oleh orang lain yang membutuhkan.
o Namun apabila tubuh si mayit tidak lunak atau tubuhnya mengeras setelah wafat atau baru saja dikeluarkan dari peti es tempat penyimpanan jenazah maka dipergunakan gunting untuk melepas pakaiannya.
g.1. Cara melepas pakaian si mayit:
o Dimulai dari lengan baju sebelah kanan sampai kerah bajunya, kemudian dari lengan baju sebelah kiri sampai kerah bajunya
o Selanjutnya dari lubang baju (krah tempat memasukkan kepala) dari atas sampai ke bawah
o Setelah itu bagian depan ditarik dengan perlahan dari bawah handuk penutup auratnya (hal itu jika si mayit mengenakan gamis atau baju panjang; jika hanya mengenakan kemeja biasa atau baju taqwa cukup untuk membuka kancingnya setelah menggunting lengan baju)
o Demikian pula caranya jika si mayit mengenakan singlet atau hanya mengenakan kaos oblong
g.2.Cara melepas celana si mayit
o Digunting sisi sebelah kanan celananya dari atas sampai ke bawah lalu sisi sebelah kiri celananya (sehingga terbelah dua, depan dan belakang)
o Setelah itu bagian depan ditarik dengan perlahan dengan tetap menjaga handuk penutup auratnya
g.3. Cara mengambil sebelah belakang pakaian si mayit
o Tubuh si mayit di balik ke sebelah kiri lalu pakaiannya digeser ke sebelah kiri
o Setelah itu tubuhnya di balik ke sebelah kanan lalu pakaian tersebut dapat diambil dengan perlahan dengan cacatan handuk penutup auratnya tetap terjaga rapi (jangan sampai tersingkap)
- Sebelum kita mandikan simayit disunahkan terlebih dahulu untuk melaksanakan wudlu sebagaimana kita akan mandi besar seperti : Junub, Haid, Nifas dsb
- Berniat untuk memandikan jenazah sambil mengalirkan air dari atas kepalanya. Adapun Niatnya adalah :
نويت الغسل عن هذا الميت فرض كفاية لله تعالى
niat saya memandikan jenazah ini...fardhu kifayah lillahi ta’ala
g.4. Cara membersihkan
- Tubuh si mayit dibasuh dengan campuran tersebut dengan mempergunakan handuk kecil (kain lap)
- Dimulai dari kepala lalu wajahnya, lalu menyeka bagian tubuh sebelah kanan dengan membalik tubuhnya ke sebelah kiri (hendaknya tubuh si mayit ditopang agar tubuh sebelah kanannya dapat dibersihkan dengan mudah)
- Demikian pula cara membersihkan bagian tubuhnya sebelah kiri
- Kemudian menyeka bagian tubuh antara pusar dan lutut dari balik handuk penutup aurat. Dengan cacatan auratnya jangan sampai tersingkap. Perlu diperhatikan bahwa penyekaan tersebut dilakukan dengan tangan kiri
- Kemudian tubuh si mayit disiram dengan air mulai kepala lalu wajahnya
- Setelah itu menyiram bagian tubuh sebelah kanan dengan membalik tubuhnya ke sebelah kiri. Demikian pula cara menyiram bagian tubuh sebelah kiri
- Kemudian menyiram bagian tubuh antara pusar dan lututnya dari balik handuk penutup aurat.
- Penyiraman dilakukan sampai bahan-bahan campuran serta kotoran-kotoran tersebut hilang. Dengan cacatan aurat si mayit harus tetap tertutup
- Bersihkan hidung dan mulutnya serta menutupnya dengan kapas ketika dimandikan lalu dibuang setelah selesai
- Apabila tubuh jenazah masih perlu dibersihkan karena kotorannya sudah begitu tebal dan melekat sehingga susah untuk dihilangkan dengan air perasan daun bidara maka kita harus mempersiapkan bahan-bahan campuran sebagai berikut:
o Menyediakan dua buah sabun wangi
o Menyediakan dua sendok shampo
o Menyediakan dua sendok cairan pembersih
o Menyediakan air sebanyak tiga gelas besar
o Kemudian bahan-bahan tersebut dicampur menjadi satu
- Untuk membersihkan kotoran yang ada dalam perut si mayit dengan tangan kiri yang terlebih dahulu dibalut dengan kain pembersih, Caranya :
o Angkatlah sedikit tubuh si mayit (setengah duduk)
o Lalu tekanlah perutnya dengan perlahan sebanyak tiga kali sampai kotoran-kotoran yang ada dalam perutnya keluar
o Setelah itu bersihkanlah kotoran tersebut dari tempat duduknya dengan tangan kiri yang telah dibalut dengan kain pembersih, seraya menyiramkan air padanya dengan bantuan seseorang,
o Apabila tubuh si mayit keras, tidak melemas persendiaannya atau baru saja dikeluarkan dari peti es tempat penyimpanan jenazah maka cukup dengan melebarkan kedua kakinya, kemudian membersihkan kotoran yang keluar dan tempat duduk yang terkena kotoran dengan tangan kiri yang telah dibalut kain pembersih
o Jika kotoran tersebut masih terus keluar dari duburnya, maka hendaklah dicuci sampai bersih. Jika masih keluar juga, maka duburnya disumbat dengan kain lalu direkatkan dengan plester
- Setelah dianggap bersih maka jenazah sunah untuk diwudlukan kembali dimulai dengan :
o Membaca niat yaitu:
نويت الوضوء عن هذا الميت سنة لله تعالى
niat saya mewudhukan mayat ini sunah karena alloh ta' alaa.
o Bacalah (ucapan bismillah)
o Kemudian cucilah kedua telapak tangan si mayit tiga kali
o Lalu bersihkanlah mulut dan hidungnya tiga kali
o Kemudian basuhlah wajahnya dan cucilah tangan kanan dan kirinya sampai siku tiga kali
o Lalu usaplah kepalanya dimulai dari bagian depan sampai ke belakang serta kedua telinganya
o Setelah itu cucilah kaki kanan dan kirinya tiga kali
- Setelah selesai diwudhukan, maka kita membasuh satu kali lagi yang terakhir kali menggunakan dengan air yg telah dicampur kapur barus/wewangian.
- Kemudian tubuh si mayit dikeringkan dengan handuk, mulai dari wajah, dada, punggung, kedua pundak dan tangannya serta kedua kaki dan betisnya lalu rambutnya disisir agar rapih. Lalu handuk tersebut diletakkan diatas handuk penutup aurat si mayit yang sudah basah tadi untuk menggantikannya. Selesailah proses memandikan jenazah, setelah itu jenazah siap untuk dikafani. )
g.5. Cara menyiramkan air perasan daun bidara
o Kemudian siramlah kepala si mayit dan wajahnya dengan air yang telah dicampur perasan daun bidara yang telah disediakan tadi, sambil membasuhnya dengan buih perasan daun bidara. (yaitu yang mengambang diatas permukaan ember)
o Selanjutnya basuhlah bagian tubuh sebelah kanan si mayit dari pundak sampai ke telapak kaki kanannya dengan membalikkan tubuhnya ke sebelah kiri,
o Kemudian basuhlah bagian tubuh sebelah kiri si mayit dari pundaknya sampai ke telapak kaki kirinya dengan membalikkan tubuhnya ke sebelah kanan
o Ulangilah pembasuhan sekali lagi. Dengan cacatan aurat si mayit harus tetap tertutup saat membasuh bagian tubuhnya yang tertutup dengan handuk.
g.6. Cara menyiramkan air kapur barus
o Kemudian siramlah kepala si mayit dan wajahnya dengan air yang telah dicampur kapur barus yang telah disediakan
o Selanjutnya basuhlah bagian tubuh sebelah kanan si mayit dari pundak sampai ke telapak kaki kanannya dengan membalikkan tubuhnya ke sebelah kiri,
o Kemudian basuhlah bagian tubuh sebelah kiri si mayit dari pundak sampai ke telapak kaki kirinya dengan membalikkan tubuhnya ke sebelah kanan. Dengan cacatan aurat si mayit harus tetap tertutup saat membasuh bagian tubuhnya yang tertutup dengan handuk
g.7. Hal-hal yang perlu kita perhatikan tatkala kita memandikan jenazah :
o Sunnah memandikan dengan air dingin dan boleh juga menggunakan air hangat bila memang diperlukan.
o Bila jenazah memakai gigi palsu atau benda lainnya maka itu harus dicopot dulu kalau memang mudah untuk mencabutnya.
o Makruh hukumnya memotong kuku mayat serta rambutnya, bahkan kalau ada rambut yang tanggal usahakan untuk dikumpulkan lalu satukan ketika mengkafaninya.
o Disunnah memandikan jenazah dengan bilangan yang ganjil ialah 3 x, 5x, 7x dst.
o Apabila sudah dimandikan kemudian sudah dikafani lalu kemudian simayat tersebut terkena najis, maka bersihkan najisnya saja dan tidak perlu di mandikan kembali.
2. Mengkafani/ Membungkus Jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mempersiapkan mengkafani jenazah :
- Kain kafan untuk laki-laki ± 10 meter dengan lebar kain 115 Cm.
- Kain kafan untuk perempuan ± 12 meter dengan lebar kain 115 Cm.
- Jika lebar kain 90 cm maka untuk kain kafan laki-laki dipersiapkan dengan panjang kain ± 15 meter, sedangkan untuk perempuan ± 17 meter.
- Kapas ±400 C-74/ 500 gram.
- Bubuk kayu cendana ± 250 gram (kalau tidak ada bisa diganti dengan kapur barus.
- Tikar pandan dengan ukuran ± 2 meter 1 buah.
- Minyak wangi, Gunting, dll.
Perlu diketahui bahwa kita dianjurkan untuk memperbagus dalam mengkafani mayat, sabda Rasulullah SAW:
قَالَ النَّبِيُّ إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
“Sabda Nabi SAW,”Bilamana salah seorang diantara kamu sekalian akan mengkafani saudaranya, maka agar memperbagus dalam mengkafaninya” )
a) Cara untuk mempersiapkan kain kafan laki-laki
o Siapkan tiga lembarkain kafan tanpa memakai baju dan ikat kepala atau kudung.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ
Dari 'aisyah r.a : bahwasanya Rasulullah SAW dikafani dengan menggunkan tiga lembar kain putih, tanpa memakai baju serta kudung didalamnya” )
Kain kafan yang telah disiapkan, kemudian diukurkan dengan panjangnya dengan tubuh jenazah dan dilebihkan ± 30 Cm pada ujung bagian kepala dan kaki.
o Namun bila kain kafan tersebut kurang lebar, maka kita harus memotong 1 lembar dengan ukuran yang sama, kemudian dibagi menjadi 2 bagian yang selanjutnya disambungkan dengan kafan yang tadi telah kita siapkan (biasanya hal ini terjadi pada kain yang lebarnya 90 Cm.
o Kemudian potong lagi 1 lembar dengan ukuran panjang ± 60 cm, lebar 40 cm, untuk membuat celana sebagai penutup aurat.
o Lalu kita buatkan tali untuk pengikat kira-kira sebanyak 2 yang ukuran panjang dan 3 yang ukuran sedang. Adapun tali tersebut diikatkan pada bagian tubuh dengan menggunakan tali yang panjang, sedangkan yang ukuran sedang dipergunakan untuk bagian betis, pocong (bagian kepala) dan kaki.
o Jika ternyata masih ada kelebihan kite potong kira kira panjangnya dari pusar sampai lutut sebagai penutup aurat nanti pada waktu dimandikan.
o Setelah beres pemotongan kita gelarkan tikar kemudian simpan tali-tali tadi disusun lalu kain kafan yang 3 lembar secara bertumpuk, hanya bagian badannya agak direnggangkan sedikit kemudian kapas kira-kira ukuran badan, lalu taburkan kayu cendana kalau ada jika tak ada bisa dengan kapur barus yang ditumbuk diatas kapasnya tadi, maka sudah siap untuk dipakai membungkus jenazah tersebut.
b) Cara mempersiapkan kain kafan untuk perempuan ;
o Kita potong sebanyak 3 lembar seperti untuk laki-laki dengan ukuran sama panjang setelah masing-masing dilebihkan kemudian ditambah sebanyak 2 lembar; maka jumlahnya menjadi ; 5 lembar itupun yang satu kain ijar (sampingnya) dan yang selembar lagi baju + kudung.
o Cara membuat kain ijar yaitu panjangnya kira-kira dari dada sampai lutut/ sampai mata kaki.
o Cara membuat kudung kira-kira ½ meter persegi kemudian dilipat membentuk segitiga, sedangkan bajunya ± 60 cm lebarnya den panjang ± 110 cm, kemudian dilipat membentuk 4 persegi panjang terus digunting bagian depannya dari ujung lipatan pada tengah tengah buat lubang bentuk elips kira-kira pas leher.
o Setelah semuanya selesai, jangan lupa kita membuat penutup auratnya/ celana, tali seperti pada laki-laki. Kemudian kita gelar tikarnya dan susun kain kafan yang tiger lembar tadi, lalu ijar, kudung dan baju setelah itu letakan kapas, kayu cendana kapur barus yang sudah ditumbuk. Maka, kain kafan ini telah siap dipakai untuk membungkus jenazah.
Bila seluruh susunan tadi sudah selesai begitu pula jenazah selesai dimandikan, lalu letakan pada kain kafan tersebut yang selanjutnya dilipatkan satu per satu sampai rapih kemudian ikat dengan tali yang ada dibawah yang kita persiapkan tadi. Adapun ikatannya disebelah kiri jenazah den yang mudah di lepaskan agar tidak sulit bagi yang akan mengubur. Setelah selesai dibungkus lalu letakkan ditempat yang agak tinggi seperti dipan sebagai tanda penghormatan terhadapnya, bila ada minyak wangi taburkan diatasnya kemudian tutuplah dengan kain maka jenazah siap untuk disholatkan.
3. Mensholatkan Jenazah
Hal-hal yang mesti diperhatikan diantaranya :
a) Orang yang hendak menshalatkan.
Orang yang akan mensholatkan jenazah itu
o Yang baik jumlahnya banyak.
o Yang mengimami hendaknya kerabat dekatnya bila ia mampu, jika tidak boleh oleh orang lain.
o Hendaknya dibuatkan sebanyak 3 baris/ shaf.
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ إلَّا غُفِرَ لَهُ } قَالَ الْحَاكِمُ هُوَ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ
“Tidaklah seorang Muslim yang meninggal dunia kemudian disholatkan 3 baris/shaf kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya”.Menurut imam hakim hadits tersebut soheh dengan syarat dari imam muslim. )
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنْ النَّاسِ قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدْ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ
“Dari abdullah bin abbas, bahwasanya anaknya telah meninggal lalu berkata,”wahai kuraib! Lihatlah apakah manusia telah berkumpul?, lalu aku keluar lalu aku lihat orang-orang telah berkumpul dan aku mengkabarkannya, beliau berkata lagi, engkau bilang 40 orang?, aku jawab iya!, lalu ia berkata lagi , bawalah ia keluar karena aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda tidak ada dari seorang laki-laki muslim tidak musyrik kepada allah yang meninggal kemudian orang-orang berdiri (hendak menshalatkannya) sebanyak 40 orang kecuali allah akan memberinya syafa’at” )
b) Jenazah yang akan dishalatkan.
Ada 4 jenis jenazah yang harus kita perhatikan.
1. Jenazah orang kufur.
Terhadap jenazah orang kufur ini kita diharamkan untuk mensholatkannya, Firman Alloh SWT:
وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik.” )

2. Jenazah orang yang mati syahid
Orang yang mati syahid adalah mereka yang meninggal dunia dikarenakan berperang untuk mempertahankan ketinggian agama allah. Bagi jenazah ini tidak dimandikan, dishalatkan dan juga tidak dikafani. Semua ini merupak penghormatan dari Allah SWT untuknya.
3. Jenazah orang muslim biasa;
artinya orang yang meninggal dunia tidak dalam keadaan kufur atau berperang dijalan allah SWT, dan jenazah inilah yang akan harus dimandikan, dishalatkan dan dikafani sebagaimana mestinya.
4. Jenazah yang hancur
artinya orang yang yang meninggal dunia dimana tubuhnya tidak lengkap. Jenaah ini tetap harus dimandikan, dishalatkan dan dikafani walaupun tubuhnya tidak lengkap.
c) Tata cara pelaksanaan sholat jenazah.
- Pelaksanaan Sholat jenazah tidak pakai ruku dan sujud hanya dengan berdiri menghadap kiblat saja.
- Jenazah diletakan didepan yang mensholatkannya.
- Sholat jenazah hanya dengan gerakan takbir sebanyak 4 kali takbiran.
- Untuk Imam/ Munfawrid bila jenazah seorang wanita maka berdiri ditengah-tengah jenazah disekitar pusarnya sedangkan jika jenazahnya seorang laki-laki maka berdirinya disekitar bahunya/ kepalanya.
- Berniat dengan niat sebagai berikut.
" Usholli 'ala hadzal mayyit ... arbala takbiraa tin fardlu kifaayatin”
(Imamam bila jadi imam dan ma'mum= bila jadi ma’ mum lillahi tallalaa)
- Membaca takbir (Allohu Akbar) sambil mengangkatkan tangan lalu membaca surat Al Fatihah (tidak membaca surat-surat yang lainnya).
- Membaca takbir kedua (Allohu Akbar) sambil mengangkat tangan lagi lalu membaca sholawat. Adapun kalimat shalawat yang lebih baik adalah sholawat yang biasa dibaca pada tahiyat akhir dalam sholat fardhu maupun sunah.
- Membaca takbir ketiga (Allohu Akbar) sambil mengangkat tangan lalu baca do'a, bagi jenazah orang dewasa :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
“Ya Allah ampunilah dia, sayangilah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat singgahnya, luaskan tempat masuknya, mandikanlah dengan air salju dan es. Hapuskanlah kesalahannya, sebagaimana bersihnya baju putih dari kotoran, gantikanlah dengan tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarga di dunia, pasangan yang lebih baik dari pasangannya di dunia, masukkan dia ke dalam jannah, lindungi dia dari adzab kubur dan dari adzab api neraka.” )
Sedangkan untuk jenazah seorang anak/masih kecil
اللهم اجعله لهما فرطا ، واجعله لهما سلفا ، واجعله لهما ذخرا، وثقل به موازينهما ، وأفرغ الصبر على قلوبهما، ولا تفتنهما بعده ، ولا تحرمهما أجره
"Yaa Alloh, semoga kau jadikan dia bagi kedua orang tuanya sebagai pendahulu, penjemput, penebus dan semoga kau beratkan timbangannya disebabkan dia dan lapangkanlah hatinya dan jangan menjadikan fitnah setelah itu dan jangan pula mengharamkan pahala atas mereka berdua”.
- Membaca takbir keempat (Allohu Akbar) sambil mengangkat tangan lalu membaca do'a
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ
"Yaa Alloh janganlah engkau haramkan/ halangi akan balasan pahalanya dan janganlah kau turunkan fitnah setelah”
- Lalu membaca salam kekanan dan kekiri.
- Bila ma'mum tertinggal misal salah satu takbir maka setelah imam selesai dia harus menggantikan yg tertinggal tadi.
4. Memakamkan Jenazah
Hal-hal yang harus kita perhatian ialah:
a) Adab (tata krama) memasuki pekuburan

- Sebelum kita memasuki pekarangan pekuburan disunnah membaca salam sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ بِقُبُورِ الْمَدِينَةِ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ الْقُبُورِ يَغْفِرُ اللَّهُ لَنَا وَلَكُمْ أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ بِالْأَثَرِ
"Ibnu Abas berkata : Rasulullah SAW telah melewati pekuburan di Madinah lalu Rasulullah SAW menghadapkan wajahnya pada mereka ahli qubur lalu berkata ASSALAAMU 'ALAIKUM YAA AHLAL QUBUR YAGHFIRUL LOOHU LANA WALAM ANTUM SALAFUNA WANAHNU BIL ATSAAR (Salam sejahtera wahai para penghuni qubur semoga Alloh mengampuni kami dan kamu sekalian, kamu semua telah mendahului kami dan kami pun akan menyusulnya. )
- Dilarang menginjakkan kaki diatas kuburan ataupun kita duduk diatasnya.
- Dimakruhkan kita untuk membaca tulisan-tulisan yang ada pada papan nisan kuburan.
b) Sesuatu yang harus kita siapkan
Hal-hal/ sesuatu yang harus kita persiapkan.
- Tanah makam yang telah digali kira 2 X 1.5 mtr
- Papar dinding ari sebanyak 12 potong dengan ukuran¬nya panjang 1 mtr dan lebar 20 cm.
- Papan nisan sebanyak 1 atau 2 buah.
c) Tatacara penguburan jenazah
- Jenazah diletakan dipinggir kuburan sebelah barat dengan kepala disebelah utara dan kakinya diselatan.
- Beberapa orang yang kuat masuk kedalam lubang kuburan, Imam Syafi'i berkata :
(قال الشافعي) رحمه الله تعالى: لا يضر الرجل من دخل قبره من الرجال ولا يدخل النساء قبر رجل ولا امرأة إلا أن لا يوجد غيرهن وأحب أن يكونوا وترا في القبر ثلاثة أو خمسة أو سبعة ولا يضرهم أن يكونوا شفعا ويدخله من يطيقه وأحبهم أن يدخل قبره أفقههم ثم أقربهم به رحما
"Berkata Imam Asy-syafi’I,”Tidak menjadi madharat seorang laki-laki memasukan jenazah laki-laki kedalam quburan dan tidak diperbolehkan seorang perempuan masuk kedalam kuburan baik itu qubur laki-laki ataupun qubur perempuan, terkecualibila tidak ada laki-laki. Dan aku mensunahkan orang yang memasukan mayat dengan bilangan yang ganjil seperti tiga, lima atau tujuh dan juga tidaklah menjadi madlarat bilamana bilangannya genap. Dan orang yang memasukkan itu harus orang yang kuat, dan Aku juga mensunahkan harus orang yang paling faqih (memahami/ mengerti), kemudian para kerabatnya yang paling dikasihinya". )
- Sunnah kita membaca du'a ketika memasukkan jenazah.
بسم الله وفي سبيل الله على ملة رسول الله
- Memasukan atau meletakkan jenazah mulai dari arah kakinya.
- Setelah diletakan jenazah tersebut lalu dibuka semua tali pengikatnya.
- Setelah dibuka talinya lalu bukalah bagian muka sekitar kakinya kemudian tempelkan ketananah.
- Dianjurkan untuk menggemgam/ membuat gelungan tanah sebanyak minimal tiga kemudian membaca dalam genggaman pertama :
منها خلقناكم
Dalam Genggaman kedua
وفيها نعيدكم
Dalam genggaman ketiga
منها نخرجكم تارة أخرى
- Membaca surat Al Qodr sebanyak tujuh kali.
(فائدة) عن الامام تقي الدين، عن والده، عن الفقيه أبي عبد الله محمد الحافظ أن رسول الله (ص) قال: من أخذ من تراب القبر حال الدفن بيده - أي حال إرادته - وقرأ عليه * (إنا أنزلناه في ليلة القدر) * سبع مرات، وجعله مع الميت في كفنه أو قبره، لم يعذب ذلك الميت في القبر.
“suatu faidah, dari Imam taqiyuddin dari ayahnya dari Al Faqih Ibnu Abdillah Muhammad AL Hafid dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang mengambil tanah quburan dengan tangannya pada saat memakamkan dan dibacakan padanya “INNAA ANGZALNAAHU FII LAILATIL QODRI” sebanyak tujuh kali dan menyertakan kepada kafan atau kuburannya (simayit) , maka si mayit tadi tidak akan diadzab di dalam kururnya. )
- Setelah itu jenazah lalu ditutup dengan papan/ dinding ari yang sebanyak 12 potong tadi.
- Kuburan selanjutnya diurug lagi.
- Sebelum meninggalkan kuburan disunnahkan untuk berdo'a yang dikhususkan bagi mayat.
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
Dari 'Usman bin 'Afan berkata, Rosulullah SAW pernah bilamana selesai dari menguburkan mayat beliau berdiri lalu bersabda,”agar memohonkan ampunan kamu semua bagi saudara kamu, dan mohon ketetapan baginya, karena sesungguhhnya dia sekarang ini akan ditanyai (diminta pertanggung jawaban”
- Contoh do'a yang dibaca menurut Imam Syafe'i ):
اللَّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدَيْكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوبِهِ وَأَحِبَّائِهِ فِيهَا إلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لَاقِيهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ اللَّهُمَّ إنَّهُ نَزَلَ بِك وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُولٍ بِهِ ، وَأَصْبَحَ فَقِيرًا إلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ ، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِينَ إلَيْك شُفَعَاءَ لَهُ ، اللَّهُمَّ إنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي إحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ وَقِه فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَجَافِ الْأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِك الْأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ إلَى جَنَّتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

d) Acara dalam menguburkan jenazah
Bila kita ingin menyusun suatu acara bisa :
1. Kalimat pembukaan
2. Acara penaburan/ peletakan karangan bunga bila ada, biasanya dilakukan oleh Keluarga dekat, Para famili dan Perwakilan-perwakilan dari instansi
3. Pembacaan do'a dipimpin oleh seseorang/ membacakan talkin bagi yang biasa melakukannya.
- Sambutan-sambutan, biasanya terdiri dari: Perwakilan keluarga almarhum/ mah, Perwakilam dari instansi dan Perwakilan dari pemerintah setempat seperti RT,RW atau DKM dll
4. Penutup
disusun Oleh :
Ust.Abidin Saepul Hadi
Ust. Agus Jamaludin nasir

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered By Blogger | Portal Design By Trik-tips Blog © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top