Pengantar Studi Fiqh Madzhab Syafi

Oleh: Aep Saepulloh Darusmanwiati***
Pendahuluan
Mengkaji literature Fiqh bukan saja membutuhkan kesabaran, akan tetapi juga kemampuan dan keuletan. Mengapa? Ya, karena seorang bahis di samping harus mengetahui buku-buku primer fiqh yang sedang dikajinya, juga terlebih dahulu ia harus memahami dan menguasai paling tidak seluk beluk dasar dari madzhab fiqh yang sedang dibahasnya. Belum lagi ia harus mengetahui buku-buku yang termasuk kategori awwalun, mutawasithun, dan muta’akhirun. Hal ini penting, mengingat umumnya buku-buku literature fiqh satu sama lain saling berkaitan erat.
Ketika anda mendapatkan sebuah syarah atau hasyiyah atau mukhtashar dari salah satu buku, tidak berarti bahwa itu semua tidak berarti dan tidak penting. Banyaknya hasyiyah dan syarah, hakikatnya semakin menambah beban seorang bahis, lantaran satu syarah dan hasyiyah dengan yang lainnya tentu sangat berbeda dan mempunyai penekanan tersendiri. Semua ini hanya bisa dipahami tentunya oleh mereka yang telah lama ‘bersentuhan’ dengan literature dimaksud. Karena banyaknya hal yang harus dikuasai dengan baik oleh seorang bahis inilah, banyak kalangan fiqh sendiri mengatakan bahwa hakikatnya mengkaji literature turats tidaklah gampang. Masih lebih mudah mengkaji buku-buku kontemporer ketimbang buku-buku turats.
Pendapat ini tentu tidak berlebihan sekaligus tidak berarti tidak dapat diobati. Kita semua tentu dapat mengkajinya dengan baik selama ada kerja keras dan kemauan serta kesabaran. Dalam rangka upaya memahami literature inilah, makalah ini sengaja penulis sodorkan ke hadapan pembaca. Makalah ini tentu bukan satu-satunya rujukan yang sudah disegel kebenarannya. Sekali lagi tidak. Masih banyak kekurangan dan boleh jadi kekeliruan di dalamnya. Hanya saja, paling tidak, semoga makalah ini menjadi jembatan pertama yang menghubungkan anda dengan dunia literature fiqh, khususnya madzhab Syafi’i.
Pada awalnya, tema yang disodorkan kepada penulis bersifat umum yakni turats fiqh. Akan tetapi penulis melihat, bagaimana dapat menyodorkan literature fiqh yang bejibun, dalam beberapa madzhab, hanya dalam waktu dua setengah jam. Oleh karena itu, penulis berinisiatif untuk membatasi diri pada kajian fiqh Madzhab Syafi’i, mengingat madzhab inilah yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Untuk bahasan madzhab-madzhab fiqh lainnya semoga dapat kita bahas bersama dalam kesempatan yang lain.
Paling tidak, hemat penulis, untuk mengkaji fiqh satu madzhab, baik Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hanbali dibutuhakan tiga kali pertemuan (satu paket) masing-masing dengan durasi minimal 2 jam. Ketiga pertemuan dimaksud pertama, untuk mengkaji seputar perkembangan awal sekaligus pendiri dari madzhab bersangkutan (tingkat dasar), dilanjutkan dengan mengkaji buku-buku primer sekaligus takhrij masail fiqhiyyah antara pendapat Syafi’i dengan Syafi’iyyah, misalnya. Dan terakhir, mengkaji ushul, metode istinbat hukum serta qawaid-qawaid istinbath yang digunakan madzhab tersebut ditambah dengan analisa. Analisa ini sangat diperlukan agar terhindar dari pengelu-eluan turats yang berlebihan sehingga, dalam istilah Ali Jum’ah tidak qabul wujdany, menerima secara membabi buta, juga sebaliknya tidak rafdh wujdany, menolak mentah-mentah.
Makalah kali ini, tentu tidak akan dapat menjawab ketiga hal di atas. Paling tidak, makalah ini mencoba menjawab salah satunya—disesuaikan dengan tema dari workshop ini—yakni untuk mengetahui buku-buku primer apa yang harus dipakai dan dijadikan maraji’ oleh mereka yang hendak mengkaji madzhab Syafi’i. Itu saja, tujuan utama dari penulisan makalah ini. Hal ini penting, mengingat belakangan ini seringkali para bahis mengkaji dan menulis fiqh Syafi’i akan tetapi bukan dari sumber primernya. Yang terjadi, tentu hasil dari penelitian dimaksud tidak dapat diterima dan tidak dapat dipandang sah secara ilmiah. Bagaimana mengatakan itu adalah pendapat Imam Syafi’i apabila yang dijadikan maraji’nya adalah buku Mughnil Muhtaj karya al-Khatib Syarbiny, misalnya. Atau bagaimana dipandang sah apabila mengatakan bahwa pendapat ashhab Syafi’i begini atau begitu sementara buku yang dijadikan pegangannya adalah buku Safinatun Najah. Untuk itu, semoga tulisan ini dapat menjadi bekal bagi para pembaca dalam rangka studi literature primer fiqh Madzhab Syafi’i.
Semoga dalam dua tema lainnya yang belum dibahas serta studi literature madzhab-madzhab fiqh lainnya dapat kita bahas bersama dalam lain waktu dan lain kesempatan. Sebelum lebih lanjut penulis mengajak pembaca pada bahasan inti, perlu penulis kemukakan terlebih dahulu bahwa untuk biografi singkat pendiri Madzhab Syafi’i yaitu Imam Syafi’i dan sejarah tumbuh dan berkembangnya Madzhab Syafi’i, dapat dilihat dalam kerangka atau bagan yang sengaja penulis lampirkan. Hal ini dilakukan, mengingat keterbatasan waktu dan makalah. Apabila dicantumkan, tentu akan merepotkan paniti, mengingat kemungkinan besar makalah akan menjadi sangat tebal.
Akhirnya, semoga tulisan kecil ini bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi para pembaca semua. Semua kesalahan dan kekurangan tentu datang dari penulis sendiri, sementara kebenaran datang dari Allah dan RasulNya. Hanya kepada Allah kita bergantung dan mengabdi, dan hanya kepadaNya jualah kita akan kembali. Selamat mengikuti.

Literatur buku-buku Fiqh dalam Madzhab Syafi’i
Dibandingkan dengan madzhab-madzhab fiqih lainnya, madzhab Syafi’i tentu merupakan madzhab yang paling banyak buku-buku fiqhnya. Saking banyaknya buku-buku fiqh Syafi’i ini, tidak ada seorang ulama pun yang dapat menghitungnya termasuk anda sendiri. Tidak percaya? Coba sesekali anda main ke maktabah-maktabah dan minta dikumpulkan buku-buku fiqh Syafi’i, kemungkinan besar buku-buku dimaksud akan menghabiskan setengahnya bahkan lebih dari isi maktabah tersebut. Banyaknya buku-buku ini, tentu disamping berkat kejuhudan murid-murid dan ulama Syafi’iyyah, juga hemat penulis, karena buku-buku fiqh Madzhab Syafi’i ini satu sama lain saling berkaitan dan bersambung. Untuk lebih jelasnya, berikut penulis kemukakan keterkaitan dan kebersambungan buku-buku dimaksud.
Buku pertama dalam madzhab Syafi’i adalah kitab al-Umm karya Imam Syafi’i (w 150H) sendiri. Pada masa berikutnya, buku al-Umm ini diringkas oleh muridnya yang bernama Imam al-Muzani (w 264 H) dalam bukunya berjudul Mukhtashar al-Muzani (مختصر المزني ). Tidak lama kemudian, buku Mukhtashar al-Muzani ini disyarah oleh Imam al-Haramain al-Juwaini (w 478 H) dalam Nihayatul Mathlab fi Dirayah al-Madzhab. Selang beberapa lama karya Imam Juwaini ini diringkas oleh muridnya Imam al-Ghazali (w 505 H) dalam bukunya al-Basith. Tidak puas dengan al-Basith, Imam Ghazali meringkasnya menjadi al-Wasith, kemudian al-Wasith diringkas juga dalam bukunya yang lain berjudul al-Wajiz dan terakhir, buku al-Wajiz ini diringkas lagi dalam bukunya al-Khulashah.
Setelah itu datang Imam ar-Raf’i (w 624 H) meringkas al-Wajiz karya Imam al-Ghazali tadi menjadi al-Muharrar. Selang beberapa lama, datang Imam Nawawi (w 676 H), meringkas buku al-Muharrar dalam karyanya Minhajut Thalibin yang kemudian menjadi pegangan utama para ulama Syafi’iyyah dalam berijtihad dan berfatwa. Tidak lama kemudian, buku Minhajut Thalibin ini diringkas oleh Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari dalam bukunya al-Manhaj. Buku al-Manhaj ini lalu diringkas oleh Imam al-Jauhari menjadi an-Nahj.
Imam ar-Rafi’i kemudian mensyarah kitab al-Wajiz karya Imam Ghazali dalam dua buah karyanya yakni asy-Syarh as-Shagir, namun tidak diberi nama dan dalam asy-Syarh al-Kabir yang diberi nama dengan al-’Aziz. Kemudian Imam Nawawi meringkas buku al-Aziz karya Imam Rafi’i tadi menjadi ar-Raudhah (lengkapnya Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin), lalu Ibnu Maqarra meringkas ar-Raudah menjadi ar-Raud. Imam Zakaria al-Anshari kemudian mensyarah buku ar-Raud ini dalam karyanya berjudul al-Asna.
Setelah itu, datang Ibnu Hajar al-Haitami (w 974 H) meringkas buku ar-Raud ini dalam karyanya berjudul an-Na’im. Kitab ar-Raudhah juga diringkas oleh Ahmad bin Umar al-Muzjid az-Zabidi dalam karyanya berjudul al-’Ibab, kemudian Ibn Hajar al-Haitami mensyarahnya menjadi al-Ii’ab hanya saja tidak sampai akhir. Imam Suyuthi juga meringkas kitab ar-Raudah ini dalam karyanya berjudul al-Gunyah, dan mengumpulkannya menjadi kumpulan nadham dalam karyanya berjudul al-Khulashah, akan tetapi tidak sampai selesai. Imam al-Qazuwaini kemudian meringkas buku al-Aziz karya Imam Rafi’i dalam karyanya berjudul al-Hawi ash-Shagir, kemudian dikumpulkan dalam nadham-nadham oleh Ibn al-Wardi dalam karyanya berjudul al-Buhjah. Lalu kitab al-Buhjah ini disyarah oleh Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari dengan dua syarah (hanya tidak disebutkan nama syarah ini). Kemudian datang Ibnu al-Maqarri meringkas buku al-Hawi ash-Shagir menjadi al-Irsyad, lalu al-Irsyad ini disyarah oleh Ibn Hajar al-Haitami dalam dua syarah. Setelah masa Ibnu Hajar al-Haitami ini baru bermunculan buku-buku berupa hasyiyah dari kitab-kitab sebelumnya.
Dari penjelasan di atas, nampak sangat jelas bagaimana keterkaitan dan ketersambungan buku-buku fiqh madzhab Syafi’i ini antara satu dengan yang lainnya. Inilah yang kemudian menyebabkan buku-buku fiqh Madzhab Syafi’i ini lebih banyak bila dibandingkan dengan madzhab fiqh lainnya. Dengan saling keterkaitannya antara satu kitab dengan yang lainnya juga menyebabkan cara penempatan bab-bab fiqh dalam buku-buku fiqh Syafi’i menjadi sangat berdekatan dan hampir sama. Coba anda perhatikan bagaimana bab-bab yang disusun dalam kitab al-Umm hampir sama penempatannya dengan buku Minhajut Thalibin atau syarahnya.
Apabila melihat kitab-kitab Madzhab Syafi’i sebagaimana telah penulis tuturkan di atas, tentu anda akan sangat sulit dan bingung dalam mendudukan kitab-kitab tersebut. Nah, untuk lebih memudahkan, berikut ini penulis mencoba membagi kitab-kitab madzhab Syafi’i ini dalam beberapa kelompok sesuai dengan apa yang telah penulis jelaskan dalam bahasan periodisasi perkembangan madzhab Syafi’i .
Dengan dasar periodisasi perkembangan madzhab Syafi’i, penulis mencoba membagi buku-buk fiqh madzhab Syafi’i ini ke dalam tujuh kelompok. Pengelompokan ini diawali dari sejak awal berdirinya madzhab tersebut sampai masa paling akhir dan modern belakangan ini. Ketujuh pengelompokan dimaksud adalah:
1. Karya-karya Imam Syafi’i
2. Karya-karya Ulama Syafi’iyyah generasi pertama
3. Karya-karya ulama Syafi’iyyah generasi kedua
4. Karya-karya yang berkaitan dengan fiqih muqaran
5. Karya-karya yang membahas tema-tema tertentu dan khusus
6. Karya-karya yang tidak termasuk salah satu dari lima kelompok di atas
7. Karya-karya Madzhab Syafi’i belakangan
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan ketujuh kelompok dimaksud:

1. Karya-karya Imam Syafi’i .
Berikut ini karya-karya Imam Syafi’i yang disusun ketika beliau berada di Mesir:
1. Kitab al-Umm
2. Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wabni Abi Laila
3. Kitab Ikhtilaf Ali wa Abdillah bin Mas’ud
4. Kitab Ikhtilaf Malik was Syafi’i
5. Kitab Jima’il ‘Ilm
6. Kitab Bayan Faraidhillah
7. Kitab Shifati Nahyi Rasulillah
8. Kitab Ibthalil Istihsan
9. Kitab ar-Radd ‘Ala Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibany
10. Kitab Siyaril Auzai.
Semua karya-karya Imam Syafi’i sebagaimana telah penulis sebutkan di atas, telah ditahkik dengan sangat bagus dan lengkap oleh DR. Ahmad Badruddin Hasun dengan judul Mausu’ah al-Imam asy-Syafi’i . Buku tahkiknya ini awalnya adalah risalah Dukturah beliau yang diajukan ke Jami’ah Islamiyyah di Karachi Pakistan. Buku ini dicetak pertama kali oleh Dar Qutaibah di Beirut pada tahun 1996 dalam 15 Juz yang dikumpulkan dalam 10 Jilid besar. Hemat penulis, buku tahkikan DR. Ahmad Badruddin Hasun terhadap kitab al-Umm ini adalah yang paling baik dan paling lengkap dalam segi tahkikan dan kekayaan maklumat yang dikandungnya apabila dibandingkan dengan tahkikan lainnya.
Buku-buku karya Imam Syafi’i di atas sangatlah penting dan merupakan marja’ primer bagi mereka yang hendak mengkaji fiqh madzhab Syafi’i. Ketika anda hendak mengetahui bagaiman pendapat Imam Syafi’i dalam suatu hal masalah fiqh, maka anda harus kembali kepada kitab-kitab karya Imam Syafi’i di atas yang sudah dirangkum oleh DR. Ahmad Badruddin Hasun dalam karyanya berjudul Mausu’ah al-Imam asy-Syafi’i .
Apabila anda kaji, seringkali terjadi kesalahan dalam menisbatkan sebuah hukum kepada madzhab Syafi’i. Seringkali ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa demikian menurut Imam Syafi’i, padahal sesungguhnya tidak seperti itu. Untuk mengambil salah satu contoh, berikut ini penulis kemukakan apa yang dituturkan oleh DR. Umar Sulaiman al-Asyqar dalam bukunya Masail min Fiqh al-Kitab was Sunnah. Dalam buku ini Sulaiman al-Asyqar mengatakan bahwa sebagian ulama Syafi’iyyah telah salah dalam menisbahkan pendapat hukum kepada Imam Syafi’i, di mana mereka mengatakan bahwa menurut Imam Syafi’i, orang yang mengetahui letak Ka’bah (kiblat) maupun yang tidak mengetahui, harus beribadah tepat menghadap Ka’bah. Padahal dalam kitab al-Umm, dengan tegas-tegas Imam Syafi’i berkata bahwa bagi yang tidak mengetahui di mana letak Ka’bah cukup dengan keyakinannya saja terhadap letak Ka’bah tersebut. Seandainya tidak tepat sekalipun, tidak mengapa.
Oleh karena itu, sekali lagi, apabila anda hendak mengkaji bagaimana pendapat Imam Syaf’i dalam satu hal, anda tidak boleh melirik buku lain, tapi kembalikan kepada buku primernya berupa karya-karya Imam Syafi’i sebagaimana telah disebutkan di atas.
Namun, satu hal yang perlu penulis tambahkan di sini, bahwa untuk membantu pengkajian anda terhadap kitab al-Umm ini, anda perlu juga membaca buku lainnya yakni buku Ma’rifatus Sunan wal Atsar karya Imam al-Hafidz al-Baihaki. Buku ini sangat berguna untuk mengetahui dalil-dalil Imam Syafi’i terutama dalil-dalil dari Sunnah dan Atsar serta bagaimana kedudukan haditsnya dan sanadnya. Hal ini dikarenakan, dalam kitab al-Umm, tidak ada perincian seperti di atas. Terkadang, dalam kitab al-Umm tidak disebutkan dalilnya, tapi langsung hukumnya. Nah, untuk mengetahui apa dalil Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum tersebut, atau bagaimana kedudukan hadits yang disebutkan Imam Syafi’i dalam al-Umm ini, serta bagaimana sanad hadits yang dituturkan Imam Syafi’i dalam al-Umm, anda dapat melihat buku Ma’rifatus Sunan wal Atsar karya Imam Baihaki tersebut. Buku ini dicetak oleh Darul Kutub Ilmiyyah Beirut dengan muhakik Sayyid Karwi Hasan, dan tahkikan ini hemat penulis yang paling bagus apabila dibandingkan dengan tahkikan lainnya.

2. Karya-karya Tokoh Ulama Syafi’iyyah generasi pertama setelah Imam Syafi’i
Yang dimaksud dengan tokoh Syafi’iyyah generasi pertama di sini adalah untuk menyebut dua imam besar madzhab Syafi’i yakni Imam Rafi’i (557-623H) dan Imam Nawawi (631-676 H).
Karya-karya dua imam ini dalam madzhab Syafi’i mempunyai kedudukan sangat penting. Bahkan, boleh dikatakan kedua terpenting dalam madzhab Syafi’i setelah karya-karya Imam Syafi’i. Artinya, ketika anda hendak mengetahui bagaimana pendapat Madzhab Syafi’i (bukan pendapat Imam Syafi’i ) tentang sebuah masalah, maka hendaknya ia melihat karya-karya dua imam ini. Dengan melihat karya-karya dua imam ini, anda tidak perlu melihat buku-buku fiqh lainnya. Mengapa karya kedua imam ini begitu penting? Karena sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa kedua imam inilah yang mempunyai peranan sangat besar dalam pengembangan madzhab Syafi’i . Jadi, sekali lagi ketika anda hendak melihat bagaimana pendapat madzhab Syafi’i tentang satu masalah, anda cukup melihat karya-karya kedua imam tersebut.
Apabila kedua imam tersebut sepakat dan tidak berbeda pendapat dalam satu masalah, maka pendapat itulah yang dipandang sebagai pendapat yang abash sebagai madzhab Syafi’i . Namun, apabila antara Imam Rafi’i dengan Imam Nawawi berbeda pendapat dan tidak mungkin dapat digabungkan kedua pendapat tersebut, atau keduanya tidak dapat dicari mana yang paling rajih, atau dapat diketahui mana yang paling rajih akan tetapi kedua pendapat tersebut sama, maka yang harus didahulukan adalah pendapatnya Imam Nawawi. Dalam hal ini Ibnu Hajar al-Haitami (w 974 H) pernah mengatakan dalam mukaddimah bukunya Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj:
الذى أطبق عليه المحققون أن المعتمد ما اتفقا الشيخان عليه, فإن اختلفا ولم يوجد لهما مرجح أو وجد ولكن على السواء, فالمعتمد ما قاله النووى وإن وجد لأحدهما دون الأخر فالمعتمد ذو الترجيح.
Mengingat pentingnya karya-karya dua imam dimaksud, berikut ini penulis ketengahkan karya-karya keduanya.
A. Karya-karya Imam Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i
1. Kitab al-Muharrar. Buku ini sampai saat ini masih berbentuk makhtutat, manuskrip dan belum ditahkik serta belum dicetak. Barangkali di antara sebab belum ditahkik dan belum dicetaknya, lantaran sudah terwakili oleh buku Minhajut Thalibin yang merupakan ringkasan dari Kitab al-Muharrar tersebut. Dan sebagaimana telah penulis tuturkan di atas, bahwa buku al-Minhaj ini sangat masyhur di kalangan para ulama Syafi’iyyah dan sangat banyak syarahnya. Untuk itulah kitab al-Muharrar belum dicetak dan belum ditahkik sampai saat ini.
2. Kitab asy-Syarhus Shagir. Buku ini merupakan syarah terhadap buku Imam al-Ghazali yang berjudul al-Wajiz. Buku ini, sudah ditahkik oleh mahasiswa magister Jami’ah al-Jinan al-Lubnaniyyah, hanya saja sampai saat ini belum dicetak.
3. Kitab al-Aziz Syarh al-Wajiz atau asy-Syarh al-Kabir. Buku ini merupakan buku terpenting dan terbesar dari karya Imam Rafi’i. Buku ini merupakan syarah dari buku al-Wajiz karya Imam al-Ghazali, dengan syarah yang sangat luas dan panjang. Dalam penjabarannya, Imam Rafi’i dalam buku ini terlebih dahulu menjelaskan persoalan, kemudian kaitannya dengan pendapat Imam Syafi’i serta pendapat para ashhabnya, kemudian diakhiri dengan pemilihan mana yang dipandang sebagai madzhab Syafi’i. Buku ini ditahkik oleh Adil Ahmad Abdul Maujud dan Ali Muhammad Mu’awwad serta dicetak oleh Darul Kutub al-Ilmiyyah pada tahun 1997.

Mengingat pentingnya buku ini, Imam Nawawi dalam mukaddimah bukunya Raudhah ath-Thalibin (I/47) pernah berkata:
ونقح المذهب أحسن التنقيح, وجمع منتشره بعبارات وجيزات, وحوى جميع ما وقع له من الكتب المشهورات…فأتى فى كتابه شرح الوجيز بما لا كبير مزيد عليه من الاستيعاب, مع الإيجاز والإتقان وإيضاح العبارات, فشكر الله الكريم له سعيه, وأعظم له المثوبات…

B. Karya-karya Imam Nawawi
Imam Nawawi mengarang banyak buku fiqh dalam Madzhab Syafi’i . Di antara karyanya itu ada yang hilang ada juga yang masih ada sampai sekarang. Di antara yang sudah hilang adalah karyanya berjudul Ruhul Masail fil Furu’ dan ‘Uyun al-Masail al-Muhimmah. Sementara buku-bukunya yang masih ada yang dipandang sangat penting, adalah:
a. Kitab Minhajut Thalibin. Buku ini merupakan ringkasan dari buku al-Muharrar karya Imam Rafi’i. Buku Minhajut Thalibin ini dinilai buku yang sangat penting bahkan terpenting di antara buku-buku periode pertama Madzhab Syafi’i. Umumnya, buku ini menjadi rujukan utama para ulama Syafi’iyyah dalam menetapkan sebuah persoalan. Oleh karena itu, buku ini mempunyai syarah dan hawasyi yang sangat banyak. Di antara syarah terhadap buku ini adalah Mughnil Muhtaj karya al-Khatib asy-Syarbini, al-Manhaj wa Syarhuh karya Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami, dan Nihayatul Muhtaj karya Imam ar-Ramli.

b. Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin. Buku ini merupakan ringkasan dari buku al-Aziz Syarh al-Wajiz karya Imam Rafi’i. Buku ini lebih tebal dari pada buku Minhajut Thalibin di atas.
c. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Buku ini merupakan buku terbesar dan terpenting dari karya Imam Nawawi. Buku ini merupakan syarah dari buku al-Muhadzab karya Abu Ishak as-Syairazi (w 476) sekaligus sebagai buku syarah paling terkenal dan paling bagus dari pada syarah-syarah al-Muhadzab lainnya. Buku ini sangat tebal terdiri tidak kurang dari 30 jilid lebih. Dalam buku ini Imam Nawawi bukan semata mengungkapkan pendapat Madzhab Syafi’i, akan tetapi juga membandingkannya dengan madzhab-madzhab lainnya yang tentunya disertai dengan munaqasyah dan rad-rad tajam.
Hanya saja, Imam Nawawi meninggal sebelum beliau menyelesaikan buku al-Majmu ini. Imam Nawawi menulis buku ini hanya sampai pada Bab Riba dari Kitab al-Buyu’. Kemudian Imam Taqiyuddin as-Subuki (w 756) mencoba melengkapinya, hanya saja belum sampai selesai buku al-Majmu’ tersebut, ajal lebih dahulu merenggutnya. Beliau hanya dapat melengkapi sekitar tiga jilid saja. Setelah Taqiyuddin al-Subuki meninggal, baru para ulama Syafi’iyyah bangkit mencoba melengkapinya. Di antara para ulama yang melengkapi buku al-Majmu’ ini adalah al-Allamah Isa bin Yusuf Mannun (w 1376 H) dan Muhammad Najib al-Muthi’i (w 1406 H). Buku al-Majmu’ ini adalah buku terakhir Imam Nawawi.
Meski demikian, para ulama Syafi’iyyah berikutnya, ketika mereka hendak menetapkan sebuah persoalan berdasarkan Madzhab Syafi’i dari karya-karya Imam Nawawi, mereka lebih banyak berpegang kepada Minhajut Thalibin dan Raudhatut Thalibin dari pada kepada al-Majmu’. Hal ini barangkali di antaranya disebabkan bahwa kitab al-Majmu’ ditulis bukan oleh Imam Nawawi secara lengkap, akan tetapi juga ditulis oleh ulama-ulama lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Oleh karenanya, mereka menilai, kitab al-Majmu’ bukan karya asli Imam Nawawi dan karenanya kurang mendapatkan perhatian dari para ulama Syafi’iyyah berikutnya.
d. Syarah Shahih Muslim. Imam Nawawi juga mensyarah kitab Shahih Muslim dalam karyanya berjudul al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hijaj. Buku ini dinilai sebagai buku syarah terpenting dan terbaik juga lebih terkenal dari pada syarah-syarah lainnya terhadap Shahih Muslim. Buku ini dicetak beberapa kali cetakan dan oleh beberapa penerbit. Hanya saja, yang penulis pandang lebih baik tahkikannya adalah yang dicetak oleh Dar Ihya at-Turats al-Arabi yang berikan nomor oleh Ustadz Muhammad Fuad Abdul Baqi’, ditahkik oleh Syaikh Irfan Hasunah dan diberi kata pengantar oleh DR Muhammad al-Mar’isyli. Hanya saja buku ini lebih tepat disebut sebagai buku hadits bukan sebagai buku fiqh. Namun demikian, buku ini juga dipandang penting manakala hadits-hadits tersebut berkaitan dengan masalah fiqh.

Bagaimana cara mentarjih antara aqwal dalam madzhab Syafi’i .
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa pendapat Imam Syafi’i (al-aqwal) terkadang lebih dari satu demikian juga dengan pendapat para ulama Syafi’iyyah generasi awal (al-aujuh). Untuk itu, dibutuhkan upaya tarjih di antara pendapat-pendapat tersebut. Upaya untuk mentarjih aqwal tersebut telah dilakukan oleh dua Imam besar yakni Imam Rafi’i dan Imam Nawawi. Artinya, kini kita lebih mudah dan sedikit gampang. Apabila hendak melihat pendapat mana yang lebih dipandang sebagai pendapat madzhab Syafi’i, anda tinggal melihat hasil tarjih dari Imam Rafi’i dan Imam Nawawi. Apabila antara Imam Rafi’i dan Imam Nawawi terjadi pertentangan dan tidak dapat digabungkan juga tidak dapat ditarjih, maka apa yang diungkapkan oleh Imam Nawawi lebih didahulukan daripada hasil tarjih Imam Rafi’i. Lantas apa yang dipakai oleh Imam Nawawi dalam mentarjih aqwal tersebut?
Berikut ini ringkasan penuturan Imam Nawawi dalam mukaddimah kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, mengenai metode tarjih yang dipakainya apabila terjadi perbedaan di antara aqwal tersebut:
1. Pendapat Imam Syafi’i yang tidak bertentangan dengan dalil baik pendapat lama (al-qaul al-qadim) maupun pendapat baru (al-qaul al-jadid) adalah yang diambil sebagai pendapat Madzhab Syafi’i . Hal ini dikarenakan Imam Syafi’i pernah berkata:
إذا وجدتم فى كتابى خلاف سنة رسول الله فقولوا بسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعوا قولى
2. Qaul Jadid Imam Syafi’i dipandang sebagai Madzhab Syafi’i apabila secara terang-terangan bertentangan dengan qaul qadim. Namun, apabila qaul jaded tidak bertentangan dengan qaul qadim, atau tidak diketemukan pendapat Imam Syafi’i dalam qaul jaded, hanya ada dalam qaul qadim, maka qaul qadim itulah yang dipandang sebagai madzhab Syafi’i dan itulah yang harus dijadikan pijakan dalam berfatwa.
3. Apabila ada dua pendapat Imam Syafi’i yang sama baik dari segi baru, lama atau dalilnya, maka ambillah pendapat yang paling akhir dari kedua pendapat tersebut, apabila diketahui pendapat mana yang paling akhir. Namun, apabila tidak diketahui pendapat yang paling akhir, maka ambil pendapat yang ditarjih sendiri oleh Imam Syafi’i .
4. Apabila pendapat-pendapat Imam Syafi’i tersebut tidak diketahui mana yang murajjah dan mana yang murajjihnya, baik dari segi qadim jadidnya atau dari sisi tidak ada tarjih sama sekali dari Imam Syafi’i , maka harus dicari mana yang paling rajih dengan jalan disesuaikan dengan nash-nash dari Imam Syafi’i lainnya, metode dan kaidah pengambilan hukumnya serta ushul-ushul yang biasa dipakai oleh Imam Syafi’i .


3. Karya-karya para ulama Syafi’iyyah generasi kedua
Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang karya-karya pada generasi ini, terlebih dahulu perlu penulis kemukakan apa yang dimaksud dengan karya-karya para ulama Syafi’iyyah generasi kedua dalam tulisan ini. Dimaksudkan dengan karya-karya para ulama Syafi’iyyah generasi kedua ini adalah masa munculnya dua Imam besar yakni Ibn Hajar al-Haitami (w 974 H) dan Syamsud Din Muhammad ar-Ramli (w 1004 H). Kedua imam ini penulis jadikan sub tersendiri mengingat penting dan besarnya sumbangsih keduanya dalam meneruskan pengembangan dan perluasan madzhab Syafi’i setelah sebelumnya dipelopori oleh Imam Rafi’i dan Imam Nawawi. Besarnya sumbangsih kedua Imam ini terutama dengan syarah keduanya terhadap kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi. Untuk tidak memperbanyak kalam, berikut ini di antara karya kedua imam dimaksud.

1. Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj. Buku ini ditulis oleh Imam Ibn Hajar al-Haitami sebagai syarah terhadap kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi. Buku ini dicetak beberapa kali dan mempunyai dua hasyiyah yaitu Hasyiyah al-Allamah Ahmad bin Qasim al-Ubady (w 994 H) dan Hasyiyah al-Allamah Abdul Hamid asy-Syarwany. Buku ini di antaranya dicetak oleh Darul Kutub al-Ilmiyyah Beirut dengan muhaqiq Syaikh Muhammad Abdul Aziz al-Khalidy—dan tahkikan beliau hemat penulis lebih bagus dan lebih lengkap.
2. Nihayatul Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj. Buku ini juga merupakan syarah dari buku Minhajut Thalibin Imam Nawawi yang ditulis oleh Imam Syamsud Din ar-Ramly. Buku ini juga dicetak beberapa kali serta mempunyai dua hasyiyah yakni Hasyiyah al-Allamah Nurud Din Ali bin Ali asy-Syibramalisi (w 1087 H) dan Hasyiyah al-Allamah Ahmad Abdur Razaq yang dikenal dengan sebutan al-Maghriby ar-Rasyidy (w 1096 H)
Baik buku Tuhfatul Muhtaj maupun Nihayatul Muhtaj merupakan dua buah buku yang banyak dijadikan pegangan oleh ulama Syafi’iyyah dalam menetapkan hukum sebuah persoalan atau dalam berfatwa setelah masa Imam Nawawi.
Apabila buku-buku karya al-Haitami dan ar-Ramli tidak membahas satu persoalan atau membahasnya tapi terlalu singkat, maka yang banyak diambil oleh ulama Syafi’iyyah generasi akhir adalah karya-karya Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari (w 926 H), khususnya kitab al-Manhaj yakni buku ringkasan dari Kitab Minhajut Thalibin dan buku al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syarh Mandhumatil Buhjah al-Wardiyyah—kedua buku tersebut telah dicetak. Setelah buku-buku Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, buku berikutnya yang dipandang primer dalam madzhab Syafi’i adalah Mughnil Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadh al-Minhaj karya al-Khatib asy-Syarbini (w 977) yang juga merupakan syarah terhadap kitab Minhajut Thalibin. Buku ini juga dicetak dan sangat terkenal di kalangan madzhab Syafi’i, termasuk dijadikan referensi utama di lingkungan Universitas al-Azhar fakultas Syariah Islamiyyah. Setelah buku Mughnil Muhtaj, maraji’ fiqh Syafi’i berikutnya adalah buku-buku hasyiyah (hasyiyah adalah syarah dari buku syarah) misalnya hawasyi yang telah disebutkan di atas, juga hasyiyah Qalyuby Umairah karya Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi dan Syaikh Umairah yang merupakan syarah dari syarah Imam Jalaluddin al-Mahally terhadap kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi.
Persoalan berikutnya, bagaimana apabila antara Imam Ibnu Hajar al-Haitami dengan Imam Syamsuddin ar-Ramli terjadi pertentangan pendapat? Sebagaimana antara Imam Rafi’i dan Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Syamsuddin ar-Ramli juga terkadang terjadi perbedaan pendapat, hanya saja perbedaan tersebut tidak sebanyak perbedaan antara Imam Nawawi dengan Imam Rafi’i. Apabila terjadi perbedaan, mana yang harus didahulukan? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat antara ulama Mesir dengan ulama Hijaj. Bagi ulama Mesir, maka pendapat ar-Ramli yang harus didahulukan khususnya apa yang tertera dalam kitabnya, Nihayatul Muhtaj. Hal ini karena buku tersebut telah disodorkan, dibaca, diminta kritik serta dibetulkan oleh pengarangnya sendiri kepada 400 ulama. Sehingga dengan demikian, keabsahan buku tersebut dapat dikatakan mutawatir dan karenanya harus lebih didahulukan dari pada yang lainnya.
Sedangkan bagi ulama Hijaj, Hadramaut, Syam, Yaman, bahwa yang harus diambil manakala terjadi pertentangan antara ar-Ramli dengan al-Haitami adalah pendapat Ibn Hajar al-Haitami khususnya yang tercantum dalam bukunya Tuhfatul Muhtaj. Hal ini dikarenakan buku tersebut mencakup juga nushush dari Imam al-Haramain al-Juwaini.
Meski demikian, apa yang diungkapaan oleh al-Allamah Umar al-Bashri dalam al-Fawaid al-Makkiyyah (hal 3 8) berikut ini, hemat penulis lebih tepat untuk dijadikan pegangan, bahwa apabila antara ar-Ramli dengan al-Haitami terjadi pertentangan pendapat, apabila mufti tersebut termasuk ulama yang dapat mentarjih, maka ambillah pendapat yang menurutnya lebih kuat. Namun, apabila bukan termasuk ulama tarjih, maka ia boleh mengambil pendapat mana saja menurut kehendaknya, atau mengambil kedua-duanya, atau mengambil hasil tarjih dari ulama muta’akhir. Umar al-Bashri juga melanjutkan, seorang mufti juga perlu memperhatikan mustaftinya. Apabila mustaftinya (yang meminta fatwa) adalah orang-orang yang kuat, maka ambil pendapat yang sedikit memberatkan. Namun, apabila mustaftinya orang yang lemah, maka ambil pendapat yang paling ringan dan memudahkan.
Soal berikutnya, apabila hendak mencari bagaimana pendapat yang mu’tamad menurut ulama Syafi’iyyah terhadap satu persoalan, apakah cukup dan dipandang sah apabila hanya merujuk kepada dua buah buku Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj atau salah satunya saja jika persoalan yang dicari memang dibahas dalam dua buah kitab tersebut tanpa melihat dan merujuk kepada karya-karya Imam Rafi’i dan Imam Nawawi? Untuk menjawab persoalan ini, hemat penulis, anda boleh dan cukup hanya berpegang kepada dua buah buku tersebut. Hanya saja, ketika anda mau melihat buku karya Imam Nawawi dan Imam ar-Rafi’i, tentu itu lebih baik karena akan menambah wawasan dan dalil serta penguat lainnya. Bahkan dengan mengkaji karya Imam Nawawi dan Rafi’i juga, besar kemungkinan akan dapat menghindari kesalahan dan kekeliruan.
Mengapa merujuk dua kitab di atas dipandang cukup? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis akan sodorkan dua hal penting:
1. Banyak para ulama Syafi’iyyah setelah masa Imam ar-Ramli yang memuji dengan sangat kehebatan dan keunggulan dua buah buku tersebut yakni at-Tuhfah dan an-Nihayah. Sehingga para ulama Syafi’iyyah menjadikannya sebagai pegangan utama ketika mereka berfatwa. Salah satu ulama Syafi’iyyah yang memuji tersebut adalah al-Alamah Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi asy-Syafi’i (w 1194 H) dalam bukunya berjudul al-Fawaid al-Madaniyyah Fiman Yufta Biqaulihi Min Aimmah asy-Syafi’iyyah sebagaimana dikutip dalam buku at-Tahdzib fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i karya Imam al-Baghawi (I/50-51). Untuk lebih jelasnya berikut ungkapan beliau:

ذهب علماء مصر—أو أكثرهم—إلى اعتماد ما قاله الشيخ محمد الرملى فى كتبه خصوصا فى نهايته, لأنها قرئت على المؤلف إلى آخرها فى أربعمائة من العلماء فنقدوها وصححوها, فبلغت صحتها إلى حد التواتر, وأكثر علماء اليمن والحجاز إلى أن المعتمد ما قاله الشيخ ابن حجر فى كتبه بل فى تحفته, لما فيها من إحاطة بنصوص الإمام مع مزيد تتبع المؤلف فيها, ولقراءة الحققين لها عليه, الذين لا يحصون كثرة….هذا ما كان فى السالف من علماء الحجاز, ثم وردت علماء مصر إلى الحرمين وقرروا فى دروسهم معتمد الشيخ الرملي, إلى أن فشا قوله فيها, حتى صار من له إحاطة بقولهما يقررها من غير ترجيح…وعندى لا تجوز الفتوى بما يخالفها, بل بما يخالف التحفة والنهاية, إلا إذا لم يتعرضا له, فيفتى بكلام شيخ الإسلام (يقصد الشيخ زكريا الانصارى—توفى سنة 926هـ), ثم بكلام الخطيب (يقصد الخطيب الشربينى توفى سنة 977هـ).

2. Kedua Imam Ibn Hajar al-Haitami dan Syamsud Din ar-Ramli dalam kitabnya at-Tuhfah dan an-Nihayah, ketika membahas masalah-masalah fiqh, seringkali menyebut perbedaan pendapat antara Imam Rafi’i dan Imam Nawawi. Disamping karena usaha dan kejuhudan keduanya dalam menggali gagasan-gagasan dan pemikiran fiqh Imam Nawawi dan Rafi’i tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, karya keduanya dipandang lumayan mewakili karya Imam Nawawi dan Rafi’i. Hanya saja, memang sekali lagi, mengkaji dan melihat ulang ke buku-buku Imam Nawawi dan Imam Rafi’i jauh lebih baik dan lebih menambah pengembangan dalil.

4. Karya-karya fiqh perbandingan (al-fiqh al-muqaran)
Apabila pada buku-buku fiqh sebelumnya berkaitan dengan bagaimana untuk mengetahui hukum atau pendapat suatu masalah dari sisi Madzhab Syafi’i, kini persoalannya, bagaimana kalau hendak mengetahui pendapat Madzhab Syafi’i juga pendapat madzhab lainnya dalam satu persoalan akan tetapi buku-buku tersebut dikarang oleh ulama Syafi’iyyah? Dengan bahasa lebih mudah, bagaimana kalau hendak mengetahui argument-argumen ulama Syafi’iyyah ketika dihadapkan dengan pendapat-pendapat para ulama madzhab lainnya? Apa yang menjadi alasan dan dalil sehingga pendapat Syafi’iyyah lebih ‘dimenangkan’ dari pada madzhab lainnya?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, anda jangan melihat buku-buku sebelumnya. Boleh jadi anda akan mendapatkannya, hanya sedikit. Apabila anda ingin mendapatkannya secara gamblang dan lengkap, maka anda kini harus melirik buku-buku bermadzhab Syafi’i yang di dalamnya bukan semata mengungkapakan pendapat Syafi’iyyah akan tetapi juga madzhab fiqh lainnya. Buku-buku yang membandingkan juga me-rad dan mentarjih buku-buku fiqh madzhab lainnya, pada masa lalu disebut dengan buku yang berbicara tentang ilmul khilaf atau dalam istilah sekarang, al-fiqh al-muqaran, fiqh perbandingan. Jadi, kelebihan buku ini, anda akan mendapatkan argument dan pendapat suatu persoalan yang bukan hanya bermadzhab Syafi’i, akan tetapi juga bermadzhab lainnya, selain Syafi’i . Untuk lebih mempersingkat kalam, berikut ini buku-buku fiqh Muqaran yang ditulis oleh ulama madzhab Syafi’i yang dapat anda jadikan rujukan. Buku-buku ini karena jelas ditulis oleh ulama bermadzhab Syafi’i , hampir semua persoalan “dimenangkan” oleh madzhab Syafi’i . Buku-buku dimaksud adalah:
1. Al-Hawi al-Kabir. Buku ini ditulis oleh al-Imam Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi ( w 450 H) yang merupakan syarah dari kitab Mukhtashar al-Muzani karya Imam Muzani. Buku ini merupakan syarah al-Mukhtashar yang sangat panjang. Di dalamnya dikemukakan pendapat-pendapat Imam Syafi’i, juga pendapat ashshab Imam Syafi’i berikut dalil-dalilnya serta dibandingkan dengan madzhab fiqh lainnya semisal dengan madzhab Malikiyyah, Hanabilah, Dhahiriyyah. Di akhir pembahasan, semua persoalan “dimenangkan” oleh madzhab Syafi’i. Buku ini pertama kali dicetak, sepengetahuan penulis, oleh Darul Kutub al-Ilmiyyah Beirut tahun 1994 dalam 18 jilid besar dengan muhakkik Ali Muhammad Mu’awwad dan Adil Ahmad Abdul Maujud.
2. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Untuk maklumat mengenai buku ini telah penulis bahas di atas, silahkan merujuk ke bahasan sebelumnya.
3. Hilyatul Ulama fi Ma’rifati Madzahib al-Fuqaha. Buku ini ditulis oleh Imam Saifud Din Abu Bakar Muhammad bin Ahmad asy-Syasyi al-Qaffal (w 507 H). Buku ini bukan merupakan syarah atau ringkasan dari buku-buku sebelumnya. Buku ini berdiri sendiri, dan sesuai dengan namanya, mencoba menjelaskan argument dan pendapat para ahli fiqh yang bukan semata dalam madzhab Syafi’i akan tetapi juga dalam madzhab-madzhab lainnya. Hanya saja, dalam buku ini sedikit sekali menyantumkan dalil. Buku ini dicetak oleh Maktabah ar-Risalah Amman pada tahun (cetakan pertama) 1988 yang terdiri dari delapan jilid besar-besar.

5. Buku-buku Fiqh Madzhab Syafi’i yang berbicara tentang bab-bab / tema-tema tertentu.
Buku-buku ini adalah buku-buku madzhab Syafi’i akan tetapi hanya membahas tema-tema tertentu dan terbatas. Namun, buku-buku ini juga dipandang penting, terutama ketika anda hendak membahas dan hendak mengetahui lebih dalam tema yang dibahas oleh kitab tersebut. Misalnya, ketika anda hendak mengetahui tentang persoalan-persoalan yang menyangkut ilmu warits menurut madzhab Syafi’i, maka anda harus membaca buku Nihayatul Hidayah Ila Tahrir al-Kifayah fi Ilm al-Faraid. Untuk lebih jelasnya, berikut ini buku-buku bermadzhab Syafi’i yang membahas tema-tema tertentu.
1. Al-Ahkam as-Sulthaniyyah wal Wilayat ad-Diniyyah. Buku ini dikarang oleh Imam Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi ( w 450 H). Buku ini merupakan buku madzhab Syafi’i paling popular yang berbicara tentang siyasah syar’iyyah. Dalam menyajikan persoalannya, Imam Mawardi dalam buku ini mencoba mengetengahkan dengan model perbandingan (muqaranah). Buku ini terdiri dari dua puluh bab, di antaranya menjelaskan tentang hukum khilafah, wizarah, wilayah al-madhalim, qadha, hukum-hukum yang berkaitan dengan fai, jizyah, kharaj dan lainnya.
2. Giyas al-Umam fit Tiyas adh-Dhulam. Buku ini sering disingkat dengan nama al-Giyasi. Dikarang oleh Imam al-Haramain al-Juwaini (w 478 H) yang dipersembahkan untuk salah seorang menteri saat itu yang bergelar Giyas ad-Daulah Nidham al-Mulk (w 485 H). Buku ini hampir sama dengan buku al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Imam Mawardi dari segi tema-tema yang dibahasnya, hanya saja buku ini lebih menekankan pada pembahasan teori-teori khilafah Islamiyyah dan kejadian-kejadian masa silam. Buku ini dicetak beberapa kali oleh beberapa penerbit, di antaranya pernah dicetak oleh Kuliyyah Syari’ah Jami’ah Qatar.
3. Adabul Qadha. Buku ini seringkali disebut juga dengan nama ad-Durar al-Munadhamat fil Aqdiyyah wal Hukumat. Ditulis oleh sejarawan ternama al-Qadhi Syihabuddin Ibrahim bin Abdullah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ibn Abid Dam al-Hamawi (w 642 H). Buku ini merupakan buku terpenting dalam madzhab Syafi’i yang berbicara tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan dakwaan, bukti, saksi atau yang sering kita kenal sekarang dengan Ilmu Beracara di pengadilan. Buku ini pernah ditahkik oleh DR. Muhyiud Din Hilal Sarhan al-Iraqi untuk mengambil gelar duktur di Universitas al-Azhar fakultas Syari’ah dan dicetak di Beirut dalam dua jilid lumayan tebal.
4. Nihayatul Hidayah Ila Tahrir al-Kifayah fi Ilm al-Fara’id. Buku ini ditulis oleh Syaikhul Islam Zakaria bin Muhammad al-Anshari (w 926 H). Buku ini sesuai dengan namanya merupakan buku yang berbicara tentang hukum warits Islam bermadzhab Syafi’i. Dan buku ini, hemat penulis, merupakan buku yang sangat penting dalam mengkaji Ilmu Warits. Buku ini dicetak oleh Dar Ibn Khuzaemah Riyad, tahun 1420 H.
5. Buku-buku Madzhab Syafi’i yang tidak termasuk salah satu bagian dari lima kelompok sebelumnya.

Buku-buku ini adalah buku-buku bermadzhab Syafi’i juga, hanya saja bukan termasuk atau berkaitan dengan karya-karya Imam Nawawi, Imam Rafi’i atau Imam al-Haitami dan Imam ar-Ramli, juga bukan buku-buku tentang ilmul khilaf. Buku-buku ini sama dipandang penting, hanya tidak sepenting buku-buku sebelumnya. Buku-buku ini juga pernting dibaca sebagai bahan pengayaan dan penambahan wawasan serta hujjah. Buku-buku yang termasuk kelompok ini dibagi kepada dua bagian, yakni buku-buku yang dikarang sebelum karya-karya ulama Syafi’iyyah generasi kedua dan setelah generasi kedua.
1) Pertama, buku-buku yang dikarang sebelum masa ulama Syafi’iyyah generasi kedua (sekitar setelah wafatnya Imam Syafi’i sampai abad ke-10 Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i. Buku ini dikarang oleh Imam Abu Ishak asy-Syairazi (w 476 H). Buku ini dicetak beberapa kali oleh beberapa penerbit yang salah satunya dicetak oleh Darul Qalam Damaskus sebanyak enam jilid tebal-tebal dan ditahkik oleh Muhammad az-Zuhaili.
2) Al-Wasith fil Madzhab. Buku ini ditulis oleh Imam Abu Hamid al-Ghazali (w 505 H) yang merupakan ringkasan dari bukunya yang berjudul al-Basith dan al-Basith ini juga merupakan ringkasan dari buku karya Imam al-Haramain al-Juwaini yang berjudul Nihayatul Mathlab fi Dirayah al-Madzhab. Buku ini juga telah dicetak beberapa kali di antaranya oleh Wizaratul Auqaf was Syu’un al-Islamiyyah, Qatar pada tahun 1993 yang ditahkik oleh DR Ali Muhyiyud Din al-Qurrah Dagi.
Kedua buku ini yakni al-Muhadzab dan al-Wasith sempat dijadikan buku terpenting yang menjadi rujukan para fuqaha Syafi’iyyah dalam memberikan fatwa sebelum munculnya karya-karya Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. Setelah muncul dua imam tersebut, perhatian beralih kepada karya-karya keduanya, karena dipandang lebih lengkap dan lebih mendalam.
1. Al-Wajiz fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i . Buku ini juga dikarang oleh Imam Ghazali sebagai ikhtishar atas buku sebelumnya yakni al-Wasith. Buku ini telah dicetak oleh Darul Kutub Ilmiyyah Beirut pada tahun 1997 dengan muhakkik Adil Ahmad Abdul Maujud dan Ali Muhammad Mu’awwad.
2. At-Tahdzib fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i . Buku ini ditulis oleh Imam Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Bagawi (w 516 H). Buku ini dicetak oleh Darul Kutub Ilmiyyah Beirut pada tahun 1997 yang terdiri dari delapan jilid besar dengan muhakkik Adil Ahmad Abdul Maujud dan Ali Muhammad Mu’awwad.
3. Ajalatul Muhtaj Ila Taujih al-Minhaj. Buku ini ditulis oleh Imam Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Ali yang dikenal dengan samaran Ibn al-Mulaqqan (w 804 H). Buku ini juga merupakan syarah Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi dan dicetak oleh Darul Kitab Jordan dalam empat jilid besar dengan muhakkik Ustadz Izzud Din Hisyam bin Abdul Karim al-Badrany pada tahun 2001.
4. Kanzur Ragibin fi Syarh Minhajut Thalibin. Buku ini ditulis oleh Imam Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (w 864 H). Buku ini terkenal dengan nama Syarah al-Muhalla ‘Alal Minhaj. Buku ini juga dinilai sebagai salah satu buku terpenting dalam syarah terhadap kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi dan senantiasa dijadikan rujukan oleh para ulama Syafi’iyyah sebelum datangnya dua buah syarah, Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj karya Imam al-Haitami dan ar-Ramli. Begitu datang dua syarah tersebut, buku Syarah al-Muhalla kemudian ditinggalkan dan berpaling kepada dua syarah karya ar-Ramli dan al-Haitami. Buku Syarah al-Muhalla ini menjadi muqarrar pada mata kuliah fiqh di Universitas al-Azhar asy-Syarif sampai saat makalah ini ditulis. Buku ini mempunyai dua hasyiyah, yang pertama Hasyiyah Syihabuddin Ahmad al-Burullusy yang mempunyai nama panggilan Umairah (w 957 H) dan Hasyiyah Syihabuddin Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qalyubi (w 1069 H). Keduanya terkenal dengan sebutan Hasyiyatai al-Qalyubi wa Umairah. Buku ini beberapa kali dicetak dan yang penulis pandang lebih bagus adalah yang ditahkik oleh Syaikh Abdul Latif Abdur Rahman cetakan Darul Kutub al-Ilmiyyah Beirut dalam lima jilid besar-besar. Dicetak pertama kali pada tahun 1997.
Kedua, buku-buku yang ditulis setelah masa ulama Syafi’iyyah generasi kedua (dari tahun 1004 H-1335 H). Buku-buku yang termasuk kelompok ini adalah:
1. Futuhat al-Wahab bi Taudih Syarh Manhaj at-Thulab. Buku ini ditulis oleh al-Allamah Sulaiman bin Umar bin Manshur al-Ujaili yang terkenal dengan sebutan al-Jamal (w 1204 H). Buku ini merupakan syarah dari kitab Syarah Manhajut Thulab. Dan kitab Manhajut Thulab ini merupakan ringkasan dari buku Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi. Baik kitab Manhaj at-Thulab maupun Syarahnya, keduanya ditulis oleh Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari (w 926 H). Jadi, kitab Futuhat al-Wahab bi Taudih Syarh Manhaj at-Thulab ini merupakan buku Hasyiyah atas kitab Syarh al-Manhaj. Buku Futuhat al-Wahab lebih dikenal dengan sebutan Hasyiyah al-Jamal. Buku ini dicetak berulang-ulang, dan yang paling baik, menurut penulis, adalah yang ditahkik oleh Syaikh Abdur Razaq Galib al-Mahdi yang dicetak oleh Darul Kutub al-Ilmiyyah Beirut dalam delapan jilid tebal. Dicetak pertama kali pada tahun 1996.
2. Hasyiyah asy-Syarqawi. Buku ini ditulis oleh al-Alamah Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim asy-Syarqawi (w 1226 H) yang merupakan syarah dari kitab Tuhfatut Thullab bi Syarh Tahrir Tanqih al-Lubab. Buku ini lebih dikenal dengan Hasyiyah asy-Syarqawi ‘ala Syarh at-Tahrir. Buku Tahrir Tanqih al-Lubab merupakan ringkasan dari fiqh Syafi’i dan kemudian buku tersebut disyarah dengan nama Tuhfatut Thulab. Baik buku Tahrir Tanqih al-Lubab maupun buku Tuhfatut Thulab, keduanya merupakan karya Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari. Buku ini di antaranya dicetak oleh Darul Kutub al-Ilmiyyah Beirut pada tahun 1997 dengan muhakkik Syaikh Mushtafa bin Hanafi ad-Dzahabi dalam empat jilid besar.
3. I’anatut Thalibin. Buku ini ditulis oleh al-Alamah Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi al-Bikry (wafat pada abad ke 14 Hijriyyah, tidak diketahui tahun kewafatannya). Buku ini juga merupakan buku Hasyiyah terhadap kitab Fathul Mu’in yang merupakan syarah dari Kitab Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din. Buku Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din merupakan ringkasan dari Fiqh Syafi’i . Syarah dari buku Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din adalah Fathul Mu’in, dan keduanya merupakan karya al-Allamah Zainuddin al-Mullibary (w 987 H). Buku I’anatut Thalibin dicetak beberapa kali dan salah satunya dicetak oleh Darul Kutub al-Ilmiyyah Beirut pada tahun 1995 dalam empat jilid besar.
4. Tarsyih al-Mustafiidiin. Buku ini juga merupakan buku Hasyiyah ringkas yang ditulis oleh al-Allamah Alawy bin Ahmad bin Abdur Rahman as-Saqqaf al- Makky (w 1335 H). Buku ini merupakan buku Hasyiyah terhadap kitab Fathul Mu’in karya al-Mullibary—penjelasan mengenai buku Fathul Mu’in ini lihat di nomor tiga. Buku ini dicetak oleh Maktabah al-Ghazali Damaskus dalam satu jilid.

7. Karya-karya madzhab Syafi’i belakangan.
Pada bagian ini, kita akan berbicara tentang buku-buku yang ditulis seputar fiqh Syafi’i yang berkisar antara tahun 1335 H sampai sekarang 1426 H. Buku-buku yang berbicara tentang madzhab Syafi’i pada abad belakangan ini akan penulis kemukakan, tentunya sepengetahuan penulis yang sangat sederhana.
Namun sebelumnya, perlu penulis kemukakan, bahwa buku-buku fiqh Syafi’i yang ditulis belakangan ini mempunyai dua kelebihan: Pertama, bahasa dan susunanya mudah dipahami, jelas dan padat berisi tidak bertele-tele. Kedua, bahasan dan persoalan yang dikemukakan betul-betul yang terjadi saat ini, bukan sesuatu yang tidak terjadi lagi. Misalnya tidak adanya bahasan tentang perbudakan dan atau yang sejenisnya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini buku-buku yang termasuk kelompok terakhir, abad belakangan, masa kini, di antaranya:
1. Zadul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj. Buku ini ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Hasan Ali Hasan al-Kuhaji (w 1400 H) dan merupakan syarah dari kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi yang dalam penyusunannya berpegang kepada kitab Mughnil Muhtaj Ila Ma’rifat Ma’ani Alfadh al-Minhaj karya al-Khatib asy-Syarbini (w 977 H). Buku ini terdiri dari empat jilid dan dicetak oleh al-Maktabah al-Ashriyyah Beirut dengan muhakkik Ustadz Abdullah al-Anshari.
2. Al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i . buku ini ditulis oleh tiga ulama besar Damaskus masa kini yaitu oleh DR. Mustafa Sa’id al-Khinn, DR. Mushtafa Dibul Bugha, dan Syaikh Ali asy-Syarbiji. Buku ini selesai ditulis pada tahun 1978 M, dan dicetak beberapa kali di antaranya oleh Darul Qalam Damasykus pada tahun 1998 (cetakan ketiga) dan terdiri dari tiga jilid.
3. Ad-Durar an-Naqiyyah fi Fiqh as-Sadah asy-Syafi’iyyah. Buku ini ditulis oleh Syaikh Muhammad ash-Shadiq Qamhawi, salah seorang pengawas umum al-Azhar asy-Syarif Mesir. Buku ini ditulis untuk dijadikan muqarrar bagi siswa tingkat Aliyah di Ma’had-ma’had al-Azhar. Buku ini teleh dicetak beberapa kali di antaranya oleh al-Maktabah al-Azhariyyah lit Turats pada tahun 1997 yang terdiri dari empat jilid ukuran kecil.
4. Taisir Fathil Qarib al-Mujib lit Thalib al-Azhary an-Najib fi Shurah Sail wa Mujib. Buku ini ditulis oleh dua ulama kenamaan Mesir saat ini yakni oleh DR. Nashr Farid Muhammad Washil, mantan mufti Jumhuriyyah Mesir sebelum Prof. DR. Ahmad Thayyib juga ketua jurusan Fiqh Islam Universitas al-Azhar dan DR. Abdul Hamid as-Sayyid Muhammad Abdul Hamid, dekan Ma’had I’dad ad-Du’ah di propinsi Qana, Mesir. Buku ini ditulis juga untuk dijadikan muqarrar bagi siswa siswi Tsanawiyyah (menengah) di seluruh ma’had al-Azhar. Buku ini dicetak oleh al-Maktabah al-Azhariyyah lit Turats, Kairo pada tahun 1996 yang terdiri dari tiga jilid kecil.
Istilah-Istilah dalam madzhab Syafi’i iyah
Para ulama Syafi’iyyah dalam buku-bukunya seringkali menggunakan beberapa istilah khusus. Terkadang ada beberapa istilah dalam satu buku madzhab Syafi’i yang makna dan maksudnya berbeda dengan apa yang ada dalam buku lain. Untuk mengetahui makna dari istilah-istilah dimaksud, anda dapat membacanya pada pendahuluan atau lembar-lembar awalnya. Biasanya di sana terdapat petunjuk praktis untuk hal tersebut. Penjelasan istilah-istialah di awal ini, misalnya anda dapat temukan dalam buku al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab karya Imam Nawawi. Namun, demikian, berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan hampir dalam semua buku fiqh Syafi’iyyah yang mempunyai pengertian dan maksud yang sama. Di antara istilah-istialah dimaksud adalah:
1. Al-Aqwal. Apabila anda mendapatkan kata al-qaul atau al-aqwal dalam buku-buku Syafi’iyyah, maka maksudnya adalah perkataan atau hasil ijtihad Imam Syafi’i, baik dalam qaul qadimnya maupun qaul jadidnya.
2. Al-Qaul al-Qadim, maksudnya adalah pedapat Imam Syafi’i sebelum pindah ke Mesir baik berupa karya maupun fatwa. Di antara para periwayat qaul qadim ini adalah Imam az-Za’farany, al-Karabisy dan Abu Tsaur. Jadi apabila anda mendapatkan pendapat Imam Syafi’i dari riwayat mereka, maka itu adalah pendapat lama Imam Syafi’i (qaul qadim).
3. Al-Qaul al-Jadid, adalah pendapat Imam Syafi’i ketika di Mesir, baik berupa karya buku maupun fatwa. Murid-murid Imam Syafi’i yang seringkali meriwayatkan qaul jadidnya ini di antaranya adalah: al-Buwaithi, al-Muzani dan ar-Rabi’ al-Muradi.
4. Al-Wujuh atau al-Aujuh, maksudnya adalah pendapat para ulama Syafi’iyyah berdasarkan kaidah-kaidah dan ushul Imam Syafi’i . Menurut Imam Nawawi, bahwa al-aujuh ini tidak dapat dinisbahkan kepada Imam Syafi’i , lantaran ia hanya pendapat ulama Syafi’iyyah saja.
5. At-Thuruq adalah istilah untuk perbedaan pendapat para ulama Syafi’iyyah dalam meriwayatkan madzhabnya. Misalnya, apabila dalam satu masalah, menurut satu ulama Syafi’iyyah, dalam masalah ini ada dua pendapat, sementara menurut ulama yang lain, hanya ada satu pendapat, menurut yang lainnya ada beberapa aujuh dan lainnya, maka perbedaan tersebut disebut dengan ath-thuruq.
6. Al-Adhhar, adalah pendapat yang paling rajih dari dua atau beberapa pendapat Imam Syafi’i .Jadi al-adhhar digunakan manakala ada dua atau beberapa pendapat Imam Syafi’i yang sama-sama kuatnya dari segi kekuatan dalilnya, akan tetapi salah satunya dapat ditarjih sehingga dipandang sebagai lebih kuat dari yang lainnya. Pendapat Imam Syafi’i yang dipandang lebih kuat ini disebut dengan al-adzhar, sedangkan pendapat sebaliknya yang tidak kuat disebut dengan ad-dhahir.
7. Al-Masyhur adalah apabila terjadi perbedaan antara dua pendapat atau lebih dari Imam Syafi’i, hanya saja perbedaan pendapatnya ini tidak kuat, lemah, karena dari segi kekuatan dalilnya kurang memenuhi misalnya, lalu dari beberapa pendapat tersebut ada yang dipandang lebih kuat, maka yang lebih kuat, rajihnya ini disebut dengan al-masyhur. Sebaliknya, pendapat yang tidak kuatnya disebut dengan al-gharib.
8. Al-Ashah. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara dua atau lebih pendapat ulama Syafi’iyyah (al-aujuh), dan kedua pendapat yang bertentangan tersebut sama-sama kuat dari segi dalilnya, maka pendapat yang dipandang lebih rajih disebut dengan al-ashah. Sedangkan pendapat ulama Syafi’i yyah yang tidak kuatnya disebut dengan ash-shahih.
9. Ash-Shahih. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara dua atau lebih pendapat ulama Syafi’i yyah (al-aujuh), namun kedua pendapat tersebut lemah dari segi kekuatan dalilnya, maka pendapat yang dipandang paling rajih disebut dengan ash-shahih, sementara sebaliknya, pendapat yang lemahnya disebut dengan adh-dha’if atau al-fasid.
10. Al-Madzhab. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara para ulama Syafi’iyyah dalam meriwayatkan madzhab Syafi’i (ath-thuruq), namun salah satunya dipandang sebagai yang lebih kuat, maka yang dipandang lebih kuat tersebut disebut dengan al-madzhab.
11. Al-Asybah. Apabila dalam satu masalah ada dua hukum yang didasarkan kepada Qiyas, akan tetapi salah satunya illatnya lebih kuat dari pada yang lain, maka yang lebih kuat illatnya ini disebut dengan al-asybah.
12. An-Nash adalah pendapat yang diambil langsung dari buku-buku karya Imam Syafi’i. Kebalikan dari an-nash adalah al-mukharraj. Al-Mukharraj adalah pendapat yang bukan dari Imam Syafi’i akan tetapi dari ulama Syafi’iyyah.
13. Al-Ashhab adalah para fuqaha Syafi’iyyah yang ilmunya sangat dalam dan luas sehingga mereka dapat beristinbath sendiri dalam hukum-hukum fiqih namun tetap berpegang kepada ushul Imam Syafi’i .

Beberapa istilah ulama Syafi’i yyah
Dalam buku-buku Syafi’iyyah, selain istilah-istilah fiqh, juga seringkali didapatkan laqab bagi para ulamanya. Hal ini tentu dimaksudkan selain untuk memudahkan, juga untuk menunjukkan penghormatan dan kedudukan ulama tersebut di kalangan madzhab Syafi’i . Di antara istilah-istilah ulama Syafi’i yyah dimaksud adalah:

1. Al-Imam. Apabila didapatkan kata al-Imam, maka maksudnya adalah Imam Haramain al-Juwaini (w 478 H)
2. Al-Qadhi, maksudnya adalah al-Qadhi Husain (w 462 H)
3. Al-Qadiyain maksudnya adalah Imam ar-Ruwiyani (w 502 H) dan Al-Mawardi (w 450).
4. Ar-Rabi’, maksudnya adalah ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi, murid Imam Syafi’i (w 270 H).
5. Asy-Syarih al-Muhaqiq, maksudnya adalah Jalaluddin al-Mahally (w 864 H)
6. Asy-Syaikhaini, maksudnya adalah Imam an-Nawawi (w 676 H) dan Imam ar-Rafi’i (w 623 H)
7. Asy-Syuyukh, maksudnya adalah Imam Nawawi, Imam Rafi’i dan Taqiyuddin as-Subuki (w 756)
8. Apabila al-Khatib asy-Syarbini (w 977 H) dan Syamsuddin ar-Ramli (w 1004 H) dalam karya-karyanya mengatakan Syaikhul Islam, maka maksudnya adalah Imam Zakaria al-Anshari (w 926 H). Namun, apabila al-Khatib asy-Syarbini berkata Syaikhii, maksudnya adalah Syihabuddin ar-Ramli (w 957)
9. Apabila Imam Nawawi dalam bukunya al-Majmu’ berkata al-Qaffal, maksudnya adalah Imam al-Maruzi (w 417 H).
10. Apabila dalam kitab al-Muhadzab disebutkan istilah Abu Hamid, maka maksudnya adalah dua orang ulama yakni al-Qadhi Abu Hamid al-Maruzi Ahmad bin Basyar bin Amir (w 362 H) dan asy-Syaikh Abu Hamid al-Isfarayaini Ahmad bin Muhammad (w 406 H).

Buku-buku yang membahas istilah-istilah fiqh Syafi’i dan laqab, kunyah ulama Syafi’iyyah
Di antara buku-buku yang merupakan ma’ajim al-musthalahat al-fiqhiyyah dalam madzhab Syafi’i adalah:
1. Kitab Gharib al-Alfadz Allatis Ta’malaha al-Fuqaha karya asy-Syaikh Muhammad bin Ahmad bin al-Azhar al-Hirawy Abi Mansur (w 370 H). Buku ini membahas maksud dari istilah-istilah sulit yang sering digunakan oleh para Fuqaha.
2. Tahdzib al-Asma wal Lughat, karya Imam Abu Zakariya Muhyiyud Din bin Syaraf an-Nawawi (w 676 H). Buku ini menjelaskan istilah-istilah fiqh Syafi’i yang terdapat dalam enam buku fiqh Madzhab Syafi’i yakni Mukhtashar al-Muzani, al-Muhadzab, at-Tanbih, al-Wasith, al-Wajiz dan ar-Raudhah.
3. Al-Mishbah al-Munir fi Gharib asy-Syarh al-Kabir lir-Rafi’i, karya Abul Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Fayumi (w 770 H).

Penutup
Di penghujung tulisan ini, penulis hendak menuturkan satu pengalaman penulis ketika menyusun tulisan ini. Tulisan ini sengaja penulis susun di Mesjid Imam Syafi’i, tepatnya di depan makam Imam Syafi’i dengan maksud sebagai penghormatan dan rasa takjub penulis untuk beliau. Di penghujung penyusunan tulisan ini, tepatnya hari Jum’at 8 Juli 2005, saat itu menjelang Isya, karena lelah, saya tertidur persis di samping makam Imam Syafi’i sambil buku berceceran nggak karuan. Dalam tidur itu saya bermimpi ditemui oleh seorang laki-laki setengah tua dengan sorban putih dan perawakan segar sembari datang menghampiri. Tanpa panjang kalam, saya lalu sodorkan tulisan tersebut dengan maksud untuk dikoreksi; apakah yang ditulis itu sudah benar atau salah atau ada kekurangan. Laki-laki tua itu lalu mengambil tulisan saya, dan dengan teliti beliau melihat-lihat. Tidak berapa lama, tulisan saya itu diserahkan kembali. Dengan penuh penasaran saya bertanya: “Bagaimana syaikh, apakah yang saya tulis salah dan ada kekurangan?“. Laki-laki tua itu tidak menjawab, ia hanya tersenyum dan pergi kembali entah kemana. Saking penasaran, saya hendak mencoba mengejarnya, namun sayang saya segera terbangun seiring dikumandangkannya adzan Isya.
Saya tidak terlalu mempercayai mimpi tersebut. Tapi senyuman laki-laki tua yang hadir dalam mimpi saya, sampai saat ini masih membekas. Senyumannya penuh makna. Tentu yang tahu makna itu hanyalah laki-laki tua itu. Namun, hati ini begitu yakin bahwa senyuman laki-laki tua itu berarti bahwa tulisan saya banyak kekurangannya. Hanya saja, layaknya laki-laki tua bijak yang tidak mau mematahkan semangat thalib ilmu, ia tidak menjawabnya secara togmol (sunda). Senyuman itulah yang hendak saya sampaikan kepada para pembaca. Artinya, tulisan ini jelas banyak kekurangan bahkan boleh jadi ada kekeliruan. Namun demikian, paling tidak tulisan ini dapat anda jadikan sebagai pijakan dasar dan pertama dalam mengkaji lebih dalam fiqh Syafi’i. Kekurangan dan kesalahan tentu datang dari penulis sendiri dan kebenaran dari Allah serta RasulNya. Kini kita mempunyai tugas bersama untuk “mengejar” laki-laki tua itu agar ketika kembali mengoreksi tulisan ini, ia tidak lagi “tersenyum”, tapi paling tidak berkata: “inta wa ma katabta kuwais wa mmtaz“. Wallahu ‘alam bis shawab.
***Penulis adalah mahasiswa pascasarjana Universitas al-Azhar asy-Syarif Fakultas Syari’ah wal Qanun Jurusan Ushul Fiqh Kairo, alumni madrasah Thibrisiyyah li Tahfidz al-Qur’an masjid al-Azhar Kairo, anak bimbing Dompet Dhuafa Republika dan pembimbing pengajian remaja rutin Sabtuan Siswa Siswi Sekolah Indonesia Cairo (SIC). Makalah ini dipresentasikan pada acara diskusi di Keluarga Paguyuban Masyarakat Jawa Barat (KPMJB) pada tanggal 30 September. Makalah ini juga pernah disampaikan pada acara Workshop Telaah Literatur yang diselenggarakan oleh PMIK dan ICMI Orsat Kairo, pada hari Selasa, 12 Juli 2005.
Depan Makam Imam Syafi’i, Jum’at 24 Juni, 1 dan 8 Juli 2005 menjelang Maghrib dan Isya.

 
Powered By Blogger | Portal Design By Trik-tips Blog © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top